Ridho Rhoma Belum Mau Jalani Eksekusi, Ini Alasan Rhoma Irama Sebut Anaknya Taat Hukum
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus narkotika pedangdut Ridho Rhoma.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus narkotika pedangdut Ridho Rhoma.
Itu artinya, MA menambah hukuman untuk Ridho Rhoma delapan bulan kurungan penjara karena kasus narkoba yang menjeratnya.
Hukuman itu ditambahkan setelah Ridho Rhoma menjalani hukuman penjara dan rehabilitasi selama 10 bulan sejak tahun 2017.
Setelah memutuskan kasasi JPU, MA meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi putusan MA dan menjemput Ridho Rhoma untuk dijebloskan ke penjara, Senin (15/4/2019).
Baca: Terkait Keputusan MA Soal Anaknya, Rhoma Irama: Kami Akan Lakukan Perlawanan
Terkait kabar Ridho Rhoma akan meringkuk lagi di balik jeruri besi, Rhoma Irama, ayah Ridho Rhoma, mengatakan bahwa putranya enggan dijemput oleh penegak hukum.
"Jadi, hari ini, Ridho belum bisa memenuhi penggilan kejaksaan untuk melakukan eksekusi," ucap Rhoma Irama di rumahnya, Jalan Pondok Jaya VI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (115/4/2019).
Raja dangdut itu menjelaskan bahwa alasan Ridho tidak ingin dijemput, lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan dan petikan MA atas penambahan hukuman tersebut.
"Secara hukum, eksekusi bisa dilakukan kalau pihak Ridho sudah menerima salinan dan petikan putusan (Kasasi) dari MA," katanya.
"Tapi sampai detik ini Ridho dan pengacaranya belum menerima itu semua," ucapnya lagi.
Pria berjuluk Ksatria Bergitar itu mengatakan bahwa dirinya bukan bermaksud membuat Ridho Rhoma melanggar hukum karena enggan dijemput petugas kejaksaan untuk dipenjara.
Baca: Celoteh Iwan Fals Jelang Pencoblosan, Dari Pentingnya Gunakan Hak Pilih Sampai Singgung yang Umrah
"Jadi bukan maksud untuk Ridho tidak taat hukum. Tetapi, Ridho malah taat hukum sesuai UU," katanya.
Menurut dia, putranya siap dipenjara jika sudah mendapat salinan putusan atau petikan putusan dari Mahkamah Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.
Saat itu, Ridho Rhoma diamankan petugas Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho Rhoma selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017.
Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho Rhoma resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu pada Januari 2018.
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Ridho Rhoma Ogah Dijemput Kejaksaan Untuk Kembali Dijebloskan ke Penjara"