Polisi Ajukan Surat Penangkapan Seungri eks-BIGBANG terkait Kasus Prostitusi dan Burning Sun
Kepolisian Seoul, Korea Selatan, mengkonfirmasi akan segera mengajukan surat perintah penangkapan untuk mantan anggota BIGBANG, Seungri.
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Seoul, Korea Selatan, mengkonfirmasi akan segera mengajukan surat perintah penangkapan untuk mantan anggota BIGBANG, Seungri (29), dan mantan rekan bisnisnya, Yoo In Suk (34), hari ini, Rabu (8/5/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari allkpop, Seungri dan Yoo In Suk dituding terlibat dalam kasus prostitusi.
Keduanya disebut-sebut menyediakan wanita saat pesta Natal pada 2015.
Tidak hanya itu, Seungri juga disebut-sebut menyediakan wanita dari perusahaan hiburan saat pesta ulang tahunnya pada 2017.
Selanjutnya, Seungri dan Yoo In Suk dituduh melakukan penggelapan pajak kafe Burning Sun, klub malam di Gangnam.
Polisi juga mendakwa keduanya atas tuduhan penggelapan dana uang jaminan palsu kepada seseorang bernama Lin.
Kasus Seungri lainnya yang kini masih dalam proses penyelidikan adalah terkait penyebaran video ilegal yang berisi tayangan tindak asusila.
Video-video tersebut diduga disebarkan melalui jejaring sosial, Kakao Talk.
Setidaknya, lebih dari 17 orang sudah diselidiki Kepolisian Seoul terkait dengan kasus Burning Sun ini.
Klarifikasi YG Entertainment