Kabar Terbaru Kasus First Travel, Kondisi Rumah Mewah Anniesa Hasibuan hingga Pengakuan Tetangga
Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, Siti Nuraida Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS.COM - Nama Anniesa Hasibuan dan First Travel sempat mencuat dan menjadi pemberitaan di berbagai media pada tahun 2017 silam.
Anniesa bersama suami dan saudaranya menipu puluhan ribu calon jamaah umrah dengan menggelapkan dana milik jamaah dan justru dipakai untuk memenuhi kebutuhan kemewahan keluarganya.
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, ketiga pimpinan First Travel telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.
Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, Siti Nuraida Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kiki merupakan adik kandung Anniesa. Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang.
Karena perbuatan mereka, sebanyak lebih dari 60.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 905,33 miliar.
Para calon jemaah tersebut telah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo yang dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta.