Tim Kuasa Hukum Sampaikan Tiga Poin Buktikan Steve Emmanuel Bukan Pengedar Narkoba
Sidang kasus narkoba Steve Emmanuel baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus narkoba Steve Emmanuel baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).
Namun, sidang yang beragendakan keterangan saksi ini harus ditunda hingga pekan depan, persidangan ditunda karena dua hakim berhalangan untuk hadir.
Meski menyayangkan sidang kembali ditunda setelah beberapa minggu lalu juga sempat tertunda, tim kuasa hukum Steve Emmanuel Jaswin Damanik menyampaikan tiga poin.
Tiga point itu terkait alasan Steve tidak dapat dianggap sebagai pengedar Narkoba.
Baca: Ayahnya Dipenjara, Anak Steve Emmanuel Enggan Bertemu
"Pertama barang bukti kemarin yang disampaikan oleh saksi dari JPU, mereka meraba-raba bahwa itu bukan dari Belanda, mereka tidak tahu pasti itu dari Belanda," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).
Kemudian Jaswin juga merasa janggal ketika adanya keterangan yang menyebutkan saksi sempat tertinggal dalam pengejaran.
Menurutnya setelah melihat dari CCTV daerah tersebut tengah lengang.
"Kemudian ada sedikit keterangannya kurang meyakinkan kami karena dalam keterangan sidang pidananya itu, dia mengikuti saudara Steve Emmanuel sehingga sampai Tomang kehilangan jejak karena macet, sementara waktu itu jalan masih lenggang," katanya.
Terakhir para saksi juga mengetahui jika tidak ada transaksi jual beli yang dilakukan oleh Steve.
"Kemudian ketika kami bertanya apakah saudara saksi mengetahui bahwa ada transaksi jual-beli, tidak ada, bahkan kami tanya bahwa Steve adalah pengguna itu tiga poin," pungkasnya.
Dengan begitu Jaswin meyakini jika kliennya bukan seperti yang disangkakan sebagai pengedar, namun hanya sebagai pengguna.