Apa Kabar Permohonan Pemindahan Ahmad Dhani? Al Ghazali Berharap Sang Ayah Berlebaran di Jakarta
Harapan Ahmad Dhani merayakan Lebaran di Jakarta, tampaknya tidak akan terealisasi.Hhingga kini tidak ada tanda-tanda bakal dipindahkan belum ada.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Harapan Ahmad Dhani merayakan Lebaran di Jakarta, tampaknya tidak akan terealisasi.
Sebab, hingga kini tidak ada tanda-tanda jika Ahmad Dhani bakal dipindahkan ke Jakarta.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, mengatakan sesuai keinginan kliennya yang disampaikan pada hakim, pihaknya sudah mengajukan permohonan pemindahan tahanan ke kejaksaan.
Permohonan tersebut, bahkan sudah diajukan sejak pekan lalu.
"Permohonan sudah kami masukkan ke kejaksaan sejak Jumat pekan lalu. Kami minta dikembalikan ke (Lapas) Cipinang, dulu kan dari kejaksaan memohon untuk meminjam Mas Dhani," kata Sahid, Sabtu, (25/5/2019).
Sejak permohonan itu dilayangkan hingga kini belum ada kabar terkait dengan hal itu.
Baca: Pertama Kali Jenguk Ahmad Dhani, El Rumi Bikin Ibu-Ibu di Rutan Medaeng Terpesona dan Histeris
Baca: Kembali Curhat, Istri Ketiga Ustaz Arifin Ilham Kisahkan Pertemuan Singkat Sang Suami dan Putrinya
![Ahmad Dhani saat tiba di PN Surabaya, kali ini dia menjalani sidang beragendakan pledoi, Selasa (7/5/2019).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dhani-pledoi.jpg)
Lantas jika benar tidak dikabulkan maka Sahid menyatakan jika pihaknya tidak bisa apa-apa.
"Kalau tidak dikabulkan, berarti ya tetap di Surabaya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, mengaku pihaknya justru belum menerima permohonan Ahmad Dhani dengan pemindahannya.
"Tidak ada pengajuan permohonan," ujarnya.
Baca: Bawakan Makanan di Hari Ulang Tahun Ahmad Dhani, Al Ghazali Berharap Sang Ayah Cepat Keluar Penjara
Ia menyebut, jika memang ada pengajuan permohonan, itu pun dianggapnya salah alamat.
Sebab, penahanan Ahmad Dhani tidak berada dibawah yuridiksinya, melainkan kewenangan dari hakim.
"Kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa. Kalau terakhir kemarin di PT (pengadilan tinggi) ya hakim PT berarti. Tapi kalau dia mengajukan kasasi berarti di MA. Intinya kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa," tukas Richard.
Pada sidang sebelumnya, Ahmad Dhani mengajukan permohonan pindah penahanan, dari Surabaya ke Jakarta. Ia berharap, dapat merayakan lebaran dengan keluarga, meski ia harus menjalaninya di penjara di Jakarta.
![Tak Mempan Pakai Air, Al Ghazali Baru Bisa Bangun Pagi Setelah ART Sumpal Mulutnya Pakai Sedotan!](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akui-susah-bangun-pagi-al-ghazali-sampai-harus-dibangunkan-art-dengan-disumpal-sedotan.jpg)