Jaksa Tuntut Dua Muncikari Vanessa Angel Hukuman Tujuh Bulan Penjara
Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut oleh JPU, Sri Rahayu dengan hukuman 7 bulan penjara.
Editor: Anita K Wardhani
Setelah sidang resmi ditunda, Vanessa Angel hanya terdiam dengan tatapan sayu.
Tak satupun pertanyaan dari awak media digubris olehnya.
Salah satu tim kuasa hukumnya, Teguh Putra menyatakan, pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan dua ahli.
Saat ditanya perihal siapa saja ahli tersebut, Teguh enggan berikan informasi secara detail.
"Ada dari Ahli pidana umum dan ahli UU ITE, yang jelas kita tunggu besok ya," ujarnya, Senin (27/5/2019).
Sementara itu, pihaknya memprediksi untuk sidang tuntutan atas kliennya ini akan digelar setelah Lebaran.
"Kami juga ada pembelaan, mungkin bulan Juni ya kami berharap selesai," lanjutnya.
Atas dasar itu, Vanessa Angel bakal menjalani Lebaran di Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
"Ya, kemungkinan besar ya kan belum selesai sidangnya, jadi ya Lebaran di rutan," imbuhnya.
Selain itu, apakah ada pihak dari keluarga yang menjenguk Vanessa Angel saat Lebaran, Teguh mengaku masih belum tahu.
"Tapi sejauh ini yang sering berkomunikasi dengan kami ya tantenya itu," pungkasnya.
Samsul Arifin
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 2 Muncikari Vanessa Angel Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pembelaan ,