Kembali Pakai Narkoba, Henry Boomerang Sebut Konsumsi Ganja untuk Pengobatan, Sikapnya Jadi Sorotan
Musisi rock Hubert Henry Limahelu atau Henry Boomerang kembali ditangkap polisi karena kepemilikan ganja.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi rock Hubert Henry Limahelu atau Henry Boomerang kembali ditangkap polisi karena kepemilikan ganja.
Pria yang menjadi pembetot bass di band rock Boomerang itu mengatakan, dia mengonsumsi ganja karena yakin daun tersebut berdampak positif bagi kesehatannya.
Baginya, mengonsumsi ganja dapat menyembuhkan sakit bronkitis yang sudah lama diidapnya.
"Saya pribadi jujur kalau saya pernah kena penyakit bronkitis dan saya coba medical menggunakan ganjal, hasilnya saya sembuh," katanyadi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019).
Beberapa kali Henry mengonsumsi ganja yang dibelinya dari seorang rekannya yang juga dicokok polisi, ternyata gejala sakit bronkitisnya tak kambuh lagi.
"Akhirnya aku coba pake lagi dan itu hilang, dan aku normal," katanya.
"Enggak tahu masyarakat seperti apa tapi kalau pagi saya bikin sembuh," lanjutnya.
Saat ditanya dampak karir musik Boomerang pasca dirinya ditangkap polisi, ia menjawab, rekan-rekan band-nyaa tetap memberi dukungan agar tetap kooperatif dengan petugas.
Baca: Tentang Pencabutan RUU Permusikan, Glenn Fredly: Harus Ada Jalan Baru
"Mereka support aku, supaya aku bisa selesai masalah ini secara hukum," tukasnya
"Saya hormati polisi-polisi di sini, mereka sangat kooperatif sama aku. Sangat asiklah," tandasnya
Akibat ulahnya ini, kini Henry terpaksa mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kasus ini bukan kali pertama yang menjeratnya, tahun 1997 ia pernah dipenjara di Mapolrestabes Surabaya dengan kasus serupa.
Sikapnya Jadi Sorotan
Hubert Henry Limahelu pemain bass Band Rock asal Surabaya 'Boomerang' itu hanya bisa tertunduk saat digelandang anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019) sore.
Pria bertubuh ceking itu menjadi satu diantara sepuluh tersangka penyalahgunaan narkoba yang dirilis oleh halaman utama Mapolrestabes Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.