Hari Ini Steve Emmanuel Kembali Sidang, Apa Tanggapan Jaksa Pada Pembelaan Mantan Andi Soraya?
Terdakwa Steve Emmanuel akan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor: Anita K Wardhani

Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Steve dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun.
Pihaknya juga menggugurkan satu pasal, sehingga Steve dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Jaksa Tanggapi Pleidoi Steve Emmanuel",
dan di Wartakota dengan judul
Berharap Direhabilitasi, Steve Emmanuel Ketakutan Divonis Hukum Penjara oleh Majelis Hakim
Berita Rekomendasi