Cukup Bukti Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Akan Ditahan?
Ketiga orang itu menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan pemain sinetron Fairuz A Rafiq.
Editor: Anita K Wardhani
Farhat Abbas menambahkan, status tersangka yang dikenakan kepada Rey dan Pablo pada pukul 04.00 WIB atau setelah 17 jam diperiksa penyidik Ditreskrimsus.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," katanya.
Meski sudah berstatus tersangka, katanya, kliennya yakni Pablo dan Rey tidak langsung ditahan, melainkan harus menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Belum ditahan. Ikuti saja prosesnya untuk Pablo dan Rey," ujar Farhat Abbas.
Ingin bikin malu mantan istri
Saat menjalani pemeriksaan, aktor Galih Ginanjar mengaku di depan penyidik bahwa dirinya ingin mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, Jumat (5/7/2019).
Aktor tersebut mengatakan dalam video yang diunggah di kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua bahwa organ intim Fairuz A Rafiq bau ikan asin.
"Dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui bahwa dia mengatakan seperti itu," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).
"Dia motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya itu. Intinya untuk mempermalukan," ucapnya lagi.
Menurut Argo Yuwono, dalam kasus itu pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi yakni saksi pelapor, terlapor yakni Galih dan saksi ahli.
"Ahli pun sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian hari Jumat kemarin sudah memeriksa saudara Galih," katanya.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS, tanggal Senin 1 Juli 2019.
Tiga pihak yang dilaporkan Fairuz adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benoa.
Ketiganya dilaporkan atas sejumlah Pasal dalam UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.