Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka, Berikut Respons Fairuz dan Hotman Paris

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus ungkapan 'ikan asin'.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka, Berikut Respons Fairuz dan Hotman Paris
Wartakotalive.com
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus ungkapan 'ikan asin'.

Ketiganya menjadi tersangka setelah mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq, melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya akibat merasa dicemarkan nama baiknya atas ungkapan tersebut.

Fairuz A Rafiq, melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Fairuz A Rafiq dalam pernyataannya menyebut Galih Ginanjar bekerja sama dengan pemilik akun Youtube Rey Utami dan Benua, menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun youtube tersebut.

Air mata Fairuz A Rafiq, mengalir saat menjumpai awak media di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2018).
Air mata Fairuz A Rafiq, mengalir saat menjumpai awak media di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2018). (TRIBUNJOGJA.COM / Amalia Nuru)

Kalimat yang dilontarkan dalam video tersebut dianggap mempermalukan suami dan keluarga Fairuz.

Serta berakibat negatif pada kejiwaan anak Fairuz.

“Bagaimanapun, semua teman-teman di sekolah dan guru-gurunya mengetahui bahwa dia adalah anak Fairuz. Yang lebih menyakitkan lagi, pemilik akun Rey Utami dan Benua dengan tertawa-tawa menyebarkan konten asusila tersebut dengan mengajak semua orang untuk subscribe dan dipublikasikan sebanyak mungkin untuk meningkatkan subscriber,” ujar Fairuz, dalam pernyataannya yang dibaca sang kakak, Ranny Fadh Arafiq.

Baca: Duet Rio Bramantio dan Rian Risky Tampil Mengesankan di ISSOM 2019 Seri 2

Baca: Dari 376 Pendaftar Calon Pimpinan KPK, 192 Lolos Seleksi Administrasi

Baca: Ramalan Zodiak Cinta dan Kesehatan, Jumat 12 Juli 2019: Kehidupan Romantis Aries ke Arah Hidup Baru

Berita Rekomendasi

Laporan Fairuz A Rafiq diterima dengan
Nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITrRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Galih, Rey Utami, dan Benua terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Menurutnya, dalam gelar perkara telah ditemukan unsur pidana.

Sehingga polisi pun langsung menahan Rey Utami dan Pablo Benua pasca menjalani pemeriksaan.

"Setelah diperiksa ya terpenuhi unsur pidananya. Dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan (Rey dan Pablo), penangkapan, di Polda Metro Jaya. (Pemeriksaan) Nggak kooperatif," kata Iwan, Kamis (11/7/2019).


Penangguhan penahanan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas