Polisi Amankan Rekan Jefri Nichol Berinisial RE yang Berprofesi sebagai Sutradara
Vivick Tjankung yang sebelumnya masih belum mau mengungkapkan sosok RE, akhirnya mau membuka latar belakang tersangka berinisial RE.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial RE terkait penangkapan Jefri Nichol.
Kompol Vivick Tjankung yang sebelumnya masih belum mau mengungkapkan sosok RE, akhirnya mau membuka latar belakang tersangka berinisial RE.
"Iya (seorang sutradara)," ucap Kompol Vivick Tjankung, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya Vivick Tjankung membeberkan ada yang ikut ditangkap usai mengamankan Jefri Nichol.
Ia mengungkapkan bahwa orang tersebut berinisal RE dan bekerja di industri hiburan.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.
Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja. Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
15 Gram Ganja
Selain artis Jefri Nichol, ternyata ada satu orang berinisial RE dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kali ini saya Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan atas perintah Kapolres ingin menyampaikan sedikit statement tambahan, bahwa kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN, orang tersebut inisialnya RE," ucap Kasat Narkona Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjankung di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Ditangkap pada saat di rumahnya di wilayah Kemang, barang bukti sama ganja seberat 15 gram," terangnya.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjankung, tersangka inisial RE berasal dari dunia hiburan.
"Nanti akan kita tanyakan lagi apa spesifik pekerjaannya," katanya.
Tersangka RE disangkakan pasal yang sama dengan Jefri Nichol.
Minta maaf
Artis Jefri Nichol mengungkapkan permintaan maafnya kepada keluarga dan penggemarnya, karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Jefri menyadari apa yang dilakukannya sudah mengecewakan beberapa pihak.
"Ya mama papa saya tadi ke sini, kasih dukungan. Saya tahu mereka pasti kecewa, nggak cuma mereka saja," ucap Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Banyak fans saya, rekan kerja saya, sutradara saya, cuma mau minta maaf ke mereka semua, karena sudah kecewain mereka," ungkapnya.
Jefri Nichol mengaku sangat menyesali apa ya telah ia lakukan kemarin.
"Pastinya saya sangat menyesal. Karena ini kebodohan saya," ujar Jefri Nichol.
"Harapannya pasti yang terbaik. Terimakasih juga buat yang sudah support saya semuanya. Dan doakan saya," bebernya.
Saat ini Jefri Nichol sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nichol terancam hukuman penjara 12 tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Terancam 12 tahun penjara
Artis Jefri Nichol mengungkapkan alasannya menggunakan ganja, karena tegang dalam persiapan beberapa judul film.
Ia menggunakan ganja untuk membantunya tenang dan bisa tidur.
"Saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga," ujar Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019)
"Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," terangnya.
Atas apa yang dilakukannya, pemeran film "Hit & Run" itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Indra Jafar.
"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tambahnya.
Saat ini Jefri Nichol sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
kebodohan
Artis Jefri Nichol kerap tertunduk saat di hadapan awak media.
"Hal yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja," ucap Jefri Nichol dengan suara bergetar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Mengenakan baju oranye sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jefri Nichol ingin dijadikan contoh tidak baik karena menggunakan narkotika jenis ganja.
"Buat orang-orang jadikan saya contoh (buruk), karena kebodohan saya mencoba ganja," ucap Jefri.
Jefri Nichol ditangkap setelah didapati membeli kertas papir yang biasa digunakan untuk melinting ganja.
Kemudian Jefti dibuntuti sampai ke apartemennya di kawasan Kemang dan didapat ganja seberat 6,01 gram di dalam kulkas milik Jefri Nichol.
"Modus operandi memang tertangkap tangan pada saat membeli papir, kemudian akhirnya dikembangkan maka ditemukan barang bukti di kediamannaya di salah satu apartemen di kawasan Kemang," ujar Kombes Pol Indra Jafar.
Saat ini Jefri Nichol berstatus sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengaku baru dua kali
Artis Jefri Nichol mengungkapkan sudah dua kali mencicipi narkotika jenis ganja dalam kurun waktu sepekan di bulan Juli 2019.
"Baru dua kali, pertama itu tanggal 17 Juli, dan 19 Juli," ujar Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Jefri Nichol saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti secara positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan urine tenyata yang bersangkutan positif menggunakan jenis ganja," ucap Kombes Pol Indra Jafar.
Saat konferensi pers, Jefri Nichol mengaku menggunakan narkotika untuk membantu dirinya agar bisa tidur.
Nichol mengaku dirinya tegang lantaran dalam persiapan beberapa judul film.
"Ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga. Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," ujar Jefri Nichol.
Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentanf Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sembilan artis yang terjerat kasus narkoba sejak awal 2019
Sebanyak sembilan artis terjerat kasus narkoba sejak awal 2019, ada nama Aris Idol, Nunung, hingga Jefri Nichol.
Memasuki awal 2019, Aris Idol ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu bersama empat lainnya.
Hingga yang terbaru, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan artis peran Jefri Nichol, juga diamankan terkait penggunaan barang haram ini.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut deretan selebriti yang terjerat narkoba sejak awal 2019:
1. Aris Idol
Januarisman Runtuwene alias Aris Idol, ditangkap polisi pada Selasa (15/1/2019) terkait kasus narkoba.
Aris Idol ditangkap di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan saat mengkonsumsi sabu bersama empat tersangka lainnya, yaitu YSP, AS, AY, dan AM.
"Saat para tersangka mengkonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/1/2019).
Kasatres Narkoba, Iptu Hendro Suprayitno, menyebutkan Aris dan empat tersangka lainnya tak saling kenal.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 0,23 gram kristal diduga sabu, satu unit bong, dan lima ponsel.
Baca di sini.
2. Jupiter Fortissimo
Jupiter Fortissimo ditangkap pihak kepolisian pada Senin (11/2/2019) di sebuah indekos di kawasan Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan terhadap pria berusia 37 tahun ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika.
"Jadi benar ada seorang laki-laki berinisial JF ditangkap di daerah Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika karena berawal dari informasi masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
Sebelumnya, Jupiter pernah terjerar terjerat kasus serupa pada Mei 2016 dan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Baca di sini.
3. Sandy Tumiwa
Artis peran Sandy Tumiwa, ditangkap Unit Narkoba Polsek Menteng karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Sandy ditangkap saat bersama temannya, Mikhael Angelio, di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2019) dini hari pukul 02.30 WIB.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa sabu yang telah dikonsumsi Sandy dan temannya seberat 0,24 gram
“Menurut pengakuan tersangka, dua pelaku ini membeli setengah gram, namun sudah dikonsumsi, ini sisanya (0,24 gram),” terang Wakapolresta Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, Sabtu (2/3/2019).
Baca di sini.
4. Zul Zivilia
Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau Zul, ditangkap saat membungkus narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Bara, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2019).
Polda Metro Jaya mengungkapkan Zul Zivilia dan delapan rekannya merupakan pengedar narkoba besar karena tak berhubungan langsung dengan konsumen.
"Dia (Zul dan komplotannya) bukan level pengecer, dia pengedar bukan pengecer kecil yang berhubungan langsung dengan konsumen."
"Jaraknya sangat jauh, hampir tak ada yang beli ke pengedar," jelas Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Baca di sini.
5. Agung Saga
Agung Saga ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Selasa (9/4/2019) di depan Circle K, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, Agung diketahui baru saja melakukan transaksi di wilayah Bogor.
Agung bersama temannya, Harry Nugraha, sempat mengkonsumsi narkoba di rest area kilometer 58 dalam perjalanan kembali ke Jakarta.
Polisi menemukan barang bukti tiga klip jenis sabu dari tas keduanya.
Baca di sini.
6. Jerry Aurum
Mantan suami Denada, Jerry Aurum, ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba pada Rabu (19/9/2019).
Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Dari penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti berupa beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.
Jerry Aurum dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan tes urine.
Baca di sini.
7. Zulfikar, Jamal 'Preman Pensiun'
Pemeran Jamal di Preman Pensiun, Zulfikar, diamankan polisi di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (20/7/2019) dini hari.
"Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemen Kota Bandung," ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu malam.
Polisi kemudian menggeledah TKP dan menemukan sejumlah barang bukti.
Yakni satu alat hisap bong dengan cangklong yang di dalamnya masih berisi sabu.
"Kemudian korek criket dengan terpasang sumbu," ujar Irfan.
Baca di sini.
8. Nunung
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, ditangkap bersama sang suami, Iyan Sambiran di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2019).
Nunung dan Iyan ditangkap setelah melakukan transaksi dengan tersangka HM alias TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, yaitu sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik untuk mengkonsumsi sabu.
Juga satu sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong.
Baca di sini.
9. Jefri Nichol
Artis peran Jefri Nichol ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB di A Residences, Jakarta Selatan.
Jefri ditangkap saat berada di luar rumah, ia langsung diamankan ketika tiba di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi memperoleh barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di kulkas.
"Sementara yang sudah kita timbang itu 6.01 gram," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Baca di sini.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)