Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Sebut Belum Terima Pengajuan Rehabilitasi Nunung dan Suaminya dari Pihak Keluarga

"Kita belum mendapatkan pengajuan rehab dari keluarga. Tapi dari Polda sudah ngajukan assessment ke BNN," kata Argo Yuwono

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Sebut Belum Terima Pengajuan Rehabilitasi Nunung dan Suaminya dari Pihak Keluarga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Bahkan kata Calvijn suami Nunung, yakni Jan bahkan sudah lebih dulu menggunakan sabu yaitu sejak 24 tahun yang lalu.

"Jadi suaminya yakni JJ lebih lama, sekitar 24 tahun yang lalu,” kata Calvijn.

Meski lebih lama menggunakan narkoba, kata Calvijn, Jan mengaku cukup sering mengingatkan Nunung untuk berhenti mengonsumsi sabu.

"Namun apa yang disampaikan JJ tidak diindahkan N. Sebab N selalu menggunakan sabu pagi hari sebelum ia beraktivitas,” kata Calvijn.

Seperti diketahui Nunung dan suaminya dibekuk polisi di rumahnya di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) usai mengonsumsi sabu.

Sebelum membekuk mereka, polisi sudah membekuk Hadi Moheriyanto, bandar yang menjual sabu kepada mereka

Calvijn mengatakan dalam pemeriksaan terungkap bahwa Nunung mengenal Hadi, bandar sabunya, karena teman satu kampung halaman di Solo, Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

"Nunung mengaku ia dan Hadi. pemasok sabu ke dirinya adalah teman satu kampung halaman dan berdekatan. Sama-sama dari Jawa Tengah," katanya.

Namun Calvijn tak menjelaskan apakah Nunung mengonsumsi sabu karena ditawari Hadi atau memang keinginan dan inisiatif sendiri. "Masih didalami soal itu," katanya.

Yang pasti kata Calvijn dalam 3 bulan terakhir, Nunung terhitung 10 kali membeli sabu ke Hadi. Setiap pembelian, minimal Nunung membeli satu gram senilai Rp 1,3 Juta. "Kadang lebih," katanya.

 Sombong Hina Tawaran Gaji Rp 8 Juta, Lulusan UI Disindir Habis-Habisan Oleh Artis Berprestasi

Calvijn menjelaskan pihaknya masih memeriksa intensif Nunung dan suaminya Jan serta bandar sabu penyuplai sabu ke Nunung yakni Hadi Moheriyanto alias Heri.

Pemeriksaan kata dia untuk mendalami kemungkinan tersangka lain atau pengguna sabu sesama artis rekan Nunung. "Masih diperiksa intensif di kantor. Didalami lagi kemungkinan tersangka atau pemakai sabu lainnya," kata Calvijn.

Ia tak membantah pendalaman juga untuk melihat ada tidaknya artis lain atau komedian lain selain Nunung yang juga pengguna sabu.

Calvijn menyatakan pihaknya masih memburu satu orang pemasok sabu ke Nunung.

Pemasok sabu ke Nunung ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

"Kami masih memburu satu orang DPO pemasok utama sabu ke Nunung yakni E. Dari E inilah sabu di dapat Hadi, yang menjual sabu ke Nunung dan suaminya," kata Calvijn, Sabtu (20/7/2019).

Sebelumnya Calvijn menjelaskan bahwa sebelum dibekuk, Nunung mengaku sempat membuang 2 gram sabu ke kloset kamar mandinya untuk menghilangkan jejak.

 Freshgraduate Lulusan UI Sombong di Instagram, Tolak Tawaran Gaji Rp 8 Juta

"Namun kita berhasil dapati 0,36 gram sabu sisa pakai, serta sejumlah alat untuk menghisap sabu sebagai barang bukti," kata Calvijn saat dihubungi, Jumat (19/7/2019) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan komedian Nunung bersama suaminya merupakan hasil pengembangan atas penangkapan bandar sabu sebelumnya.

"Ya, penangkapan merupakan hasil pengembangan sebelumnya. Totalnya ada tiga tersangka dalam kasus ini," kata Argo, Jumat (19/7/2019) malam.

Argo menjelaskan.awalnya tim membekuk Hadi Moheriyanto warga Cilincing, Jakarta Utara, Jumat di Tebet, Jaksel.

"Kami mendapat informasi masyarakat di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba, shg dilakukan penangkapan tsk 1 dan ditemukan Barbuk 1 unit HP Nokia dan 37 lembar uang pecahan Rp.100.000, dengan total Rp. 3.700.000, hasil penjualan shabu," kata Argo.

Dari interogasi Hadi katanya diketahui ia sudah menyerahkan sabu ke Nunung.

"Penyerahan narkoba pesanan N, dilakukan di depan rumahnya. Tersangka H ini mengaku memperoleh sabu dari E yang kini jadi DPO kami di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat," kata Argo.

 Freshgraduate Lulusan UI Sombong di Instagram, Tolak Tawaran Gaji Rp 8 Juta

Di sana ditemukan barang bukti 1 klip sabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus shabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan shabu, 1 buah sedotan plastik sendok shabu, 1 buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai shabu, 1 buah korek api gas dan 4 HP.

"Hasil introgasi N dan suaminya J, sabu dibeli dari tersangka H seharga Rp. 1,3 Juta sebanyak 1 gram," katanya.

Sehingga kaya Argo sabu 0,36 gram yang didapat petugas adalah sabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari tersangka Hadi sebanyak 2 gram.

"Sabu yang diterima  N sebanyak 2 gram sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi," kata Argo.

Dari tersangka Nunung kata Argo telah diserahkan uang pembayaran sabu sebanyak Rp 3,7 Juta, yang sebelumnya masih hutang Rp. 1.100.000.

"Tersangka N dan suaminya mengambil sabu dari tersangka H sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan," kata dia. Tersangka Nunung dan suami mengakui memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," kata Argo.

Menurutnya dalam cek urine 3 tersangka hasilnya positif narkoba. "Saat ini tim sedang lakukan pengembangan ke DPO E dan tersangka lainnya," kata Argo.

Ketiga tersangka kata Argo dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo memastikan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Polisi Pastikan Keluarga Nunung Srimulat Belum Ajukan Rehabilitasi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas