Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Penganiayaan Kriss Hatta, Hari Ini Bakal Dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Hampir tiga bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena tersandung kasus penganiayaaan, Kriss Hatta memasuki babak baru.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in UPDATE Kasus Penganiayaan Kriss Hatta, Hari Ini Bakal Dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Kriss Hatta kembali memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan atas korban Anthony, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir tiga bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya karena tersandung kasus penganiayaaan, Kriss Hatta memasuki babak baru.

Pemain film televisi (FTV) Kriss Hatta segera dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/9/2019) ini.

Pemindahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Kriss Hatta yang ditangani polisi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan hal tersebut, Rabu (18/9/2019).

"Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), rencananya kami akan melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan (Kamis ini)," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Dalam pelimpahan tahap dua, tersangka Kriss Hatta yang saat ini ditahan di Rutan Mapolda Metro akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berikut barang bukti kasusnya.

Baca: Digerebek Bersama Pria Beristri, Kini Pedangdut Xena Zenita Didakwa Berzina dan Dihukum 3 Bulan

Baca: Mirip Tragedi Rendang, Video Pertengkaran Kaum Emak Diawali Ambil Makanan dan Dimasukkan ke Plastik

Antony Hillenaar dan Kriss Hatta
Antony Hillenaar dan Kriss Hatta (Tribun Jakarta)
Berita Rekomendasi

"Setelah diserahkan ke kejaksaan, kasusnya bisa segera disidangkan di pengadilan," kata Argo Yuwono.

Kriss Hatta kembali menjadi pesakitan setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkapnya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.

Kris Hatta ditangkap polisi di tempat kos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, 24 Juli 2019.

Kriss Hatta diduga telah menganiaya korban atas nama Antony Hillenaar di kafe Dragon Fly, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, 6 April 2019 pukul 03.30 WIB.

Akibat penganiayaan itu wajah Antony Hillenaar terluka dan berdarah, serta hidung patah.

Argo Yuwono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar berawal saat perempuan yang diduga pacar Kriss Hatta diganggu seseorang ketika berada di kafe Dragon Fly.

Melihat pacarnya diganggu, Kriss Hatta marah dan terlibat cek-cok dengan rekan Antony Hillenaar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas