Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gaji Fantastis & Sederet Fasilitas yang Diterima Mulan Jameela di DPR, Segini Harga Lencana Emasnya

Mulan Jameela akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang fantastis sebagai anggota DPR RI. Istri Ahmad Dhani juga mendapatkan lencana emas!

Editor: Triroessita Intan Pertiwi
zoom-in Gaji Fantastis & Sederet Fasilitas yang Diterima Mulan Jameela di DPR, Segini Harga Lencana Emasnya
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Tribunnews/Jeprima 

Mulan Jameela akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang fantastis hingga mencapai lebih dari Rp 50 juta sebagai anggota DPR RI.

Tidak hanya gaji fantastis, istri Ahmad Dhani itu juga mendapatkan lencana yang terbuat dari emas!

TRIBUNNEWS.COM - Mulan Jameela telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI dari fraksi Gerindra pada Selasa 1 Oktober 2019 lalu.

Sebagai anggota dewan, Mulan Jameela tentu saja akan mendapatkan gaji yang terbilang fantastis hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Dikutip dari Intisari Online, gaji pokok anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 sebesar Rp 4,2 juta.

Rupanya gaji pokok tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan tunjangan yang akan didapatkan. 

Tunjangan yang akan didapatkan seorang anggota dewan mencapai lebih dari Rp 40 juta.

Mulan Jameela dilantik menjadi anggota DPR
Mulan Jameela dilantik menjadi anggota DPR (instagram @mulanjameela1)

 

 Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Dul Jaelani Beri Komentar Menggelitik, Apa Maksudnya?

 Lolos Jadi DPR Mulan Jameela Tak Sungkan Makan Mi Ayam Pinggir Jalan, Berapa Sih Gaji Anggota Dewan?

Berita Rekomendasi

Berikut ini rincian tunjangan-tunjangan yang akan didapatkan anggota DPR RI setiap bulannya yang dikutip Intisari Online dari Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran):

Penghasilan
Gaji pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan suami istri Rp 420.000
Uang paket Rp 2 juta
Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.594.345
Total penghasilan kotor Rp 17.914.345

Potongan-potongan
Iuran wajib 10 persen Rp 462.000
Pajak penghasilan PPH Rp 1.594.345
Total potongan Rp 2.056.345

HALAMAN SELANJUTNYA ============>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas