5 Fakta Sidang Perdana Nunung atas Kasus Narkoba, Sempat Berontak karena Tak Boleh Dijenguk
Jalani sidang perdana, Nunung ternyata sempat berontak saat akan direhabilitasi. Berikut sederet fakta lainnya!
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran alias Iyan Sambiran, ditangkap atas kasus narkoba pada Jumat (19/07/2019) pukul 13.15 WIB.
Keduanya diciduk pihak kepolisian di kediamannya yang terletak di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 sedotan plastik unyuk mengonsumsi sabu, satu buah sedotan plastik untuk menyendok sabu, satu buah botol bekas larutan cap kaki tiga yang digunakan sebagai bong untuk mengonsumsi sabu.
Nunung yang panik saat digerebek ini sempat membuang barang bukti berupa sabu seberat 2 gram ke kloset.
Komedian bernama asli Tri Retno Prayudati ini baru saja menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu 2 Oktober 2019.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Jalani sidang perdana, Nunung dan Iyan Sambiran tampil kompak mengenakan pakaian berwarna putih.
Tak lagi lesu seperti dulu, Nunung kini bisa melempar senyum ketika bertemu dengan para awak media.
Wajahnya tampak lebih fresh dibanding saat awal penangkapan dulu.
Berikut sederet fakta mengenai sidang perdana Nunung dan Iyan Sambiran atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.