Irwansyah Dituding Gelapkan Uang Bandung Makuta, Medina Zein Ungkap Kejanggalan Aliran Dananya
Kerja sama antara Irwansyah dan Medina Zein dalam bisnis kue kekinian Bandung Makuta 'terganjal' perseteruan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kerja sama antara Irwansyah dan Medina Zein dalam bisnis kue kekinian Bandung Makuta 'terganjal' perseteruan.
Medina Zein membongkar dugaan penggelapan di PT di PT Bandung Berkah Bersama oleh suami Zaskia Sungkar, Irwansyah.
Di perusahaan tersebut, Irwansyah disebut sebagai satu di antara komisarisnya, sedangkan Medina Zein juga komisaris sekaligus pemegang saham.
Masalah ini berawal dari Medina Zein sudah tak lagi mendapatkan pembagian keuntungan dari bisnis Bandung Makuta.
Suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari menyebut pembagian keuntungan ini berhenti pada tahun kedua jalannya bisnis kue kekinian itu.
Hal ini pun dibenarkan Medina Zein. Padahal, menurutnya, penjualan Bandung Makuta bisa dikatakan bagus.
Ia pun menceritakan sempat menanyakan langsung kepada Irwansyah terkait hal itu.
"Enggak ada profit ya, padahal penjualannya oke banget dan setelah aku komunikasikan ke Irwansyah aku telpon aku tanya 'wan ko gini sih'," kata Medina Zein seperti video konferensi pers di kanal YouTube Cumicumi.
Berdasarkan pengekuan Medina Zein, kala itu suami Zaskia Sungkar menyebut keuntungannya memang hanya tujuh persen.
"Kan lho gak tau kan profit kue cuma 7 persen'. Lah aku sebagai orang bisnis bingung karena menurut aku kalau bisnis profitnya di bawah 10 persen itu bukan bisnis, yayasan namanya mungkin ya," katanya.
Selain itu, kejanggalan lain pun muncul ketika ada surat yang menyatakan telat membayar pajak dari kantor pajak.
"Udah curiga enggak ada pembagian hasil terus perushaan dapat surat dari kantor pajak juga. aku akget kok pajak telat-telat," katanya.
Akhirnya, Medina Zein pun berinisiatif untuk melakukan audit terhadap keuangan PT Bandung Berkah Bersama.
Namun, ada pihak yang mempersulitnya, satu di antaranya dari pemegang saham yang lain.
"Kesulitan melakukan audit karena ada pemegang saham yang menolak permohonan audit sehingga tidak terlaksana," ujar Lukman.
Pada akhirnya, Medina Zein pun mengecek sendiri melalui rekening koran dari 2017 hingga 2019.
Dari rekening itu ditemukan aliran dana yang tak bersangkutan dengan operasional Bandung Makuta.
Aliran dana itu berupa transfer uang ke rekening pribadi atas nama Irwansyah.
"Ditemukan aliran dana setiap bulannya ke rekening pribadi yang tidak ada hubungannya degan operasional perusahaan, tanpa seizin Medina Zein selaku pemegang saham dan komisaris," Lukman
Temuan awal, disebut aliran dana itu nilainya ditaksir hampir Rp 2 miliar.
"Ditaksir temuan awal 1,95 juta, hampir Rp 2 miliar yang diduga mengalir ke rekening atas nama Irwansyah," katanya.
Selain itu, Medina Zein pun menyebut, aliran dana juga mengalir ke perusahaan lain milik Irwansyah yang tak berkaitan dengan Bandung Makuta.
"Ternyata kan kita enggak bisa pajak karena aliran dananya semua bukan semestinya, malah ke rekening pribadi dan ke rekening perusahaan yang tak ada urusannya dengan Bandung Makuta," kata Medina. (Tribun Jabar)
Lapor Polisi
Irwansyah dilaporkan oleh Medina Zein ke Polretabes Bandung karena kasus dugaan penggelapan pada Jumat (18/10/2019).
Kuasa hukum Medina, Lukman Azhari, mengatakan, kliennya melaporkan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama dan Fitra Olid sebagai PT Bandung Berkah Bersama.
Dalam posisi ini, kata Lukman, pelapor Medina Zein adalah Dewan Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Lukman berujar, Medina merasakan dirugikan karena sebagai investor perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut banyak menemukan aliran dana gelap.
"Setelah melakukan crosscheck pakai rekening koran tahun 2017, 2018 dan 2019 ditemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak ada hubungan dengan perusahaan," kata Lukman dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat sore.
"Itu tanpa sepengetahuan Medina Zein. Di mana ditaksir aliran dana temuan awal ini Rp 1,950.000.000 hampir Rp 2 miliar yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J-Corps (Jannah Corps) yang milik Irwansyah," sambung dia.
Lukman berujar, kliennya melaporkan Irwansyah dan Fitra dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sementara Medina Zein berujar, ia tidak menyangka partner bisnisnya melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.
"Tanpa dasar, ya. Ditransfer ke perusahaan lain. Jadi, malah ada perusahan lain juga. Usaha lainnya yang bukan usaha PT Bandung Berkah Bersama, ya," kata Medina.
Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, kata Medina, ia sudah meminta itikad baik Irwansyah dan Fitra.
"Aku sudah tunggu itikad baik dari dia. Aku dari awal minta kejelasan, tapi enggak ada telepon atau komunikasi," kata dia.
"Karena aku sama suami enggak mau ribet, kalau ini harus menempuh jalur hukum, ya, sudah. Kami ikuti saja semuanya siapa yang benar dan siapa yang salah di kepolisian," sambung Medina. (Kompas.com)
Artikel ini juga telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Irwansyah Diduga Gelapkan Uang Bandung Makuta, Medina Zein Bongkar Kejanggalan Aliran Dananya, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/18/irwansyah-diduga-gelapkan-uang-bandung-makuta-medina-zein-bongkar-kejanggalan-aliran-dananya?page=all.