Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Prostitusi, Muncikari Isap Ganja, Pihak Hotel Beri Keterangan Beda Soal Penangkapan PA

Ada kabar terbaru soal prostitusi yang melobatkan finalis Putri Pariwisata 2016. Muncari sebagai tersangka, ternyata penghisap ganja.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in UPDATE Kasus Prostitusi, Muncikari Isap Ganja, Pihak Hotel Beri Keterangan Beda Soal Penangkapan PA
kolase tribunnews
Kasus prostitusi online yang menyeret PA, peserta kontes kecantikan Putri Pariwisata 2016 

Namun, tetap akan dikenai pasal dari KUHP Pasal 506 dan Pasal 296.

"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan kemolekkan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dicokok di hotel Kota Batu, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Inilah Sosok Putri Amelia Zahraman yang Disebut Inisial PA, Ternyata Finalis Puteri Pariwisata 2016
Inilah Sosok Putri Amelia Zahraman yang Disebut Inisial PA, Ternyata Finalis Puteri Pariwisata 2016 (Instagram/putrimeliaaa - SuryaMalang/Luhur Pambudi)

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.

Berita Rekomendasi

Sedangkan PA kabarnya sudah dipulangkan Minggu (27/10/2019) kemarin.

"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.

Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orang tua PA.

"Besok Minggu orang tua PA akan menjemputnya,” jelasnya.

artis pa
PA, finalis Puteri Pariwisata yang tertangkap bersama muncikari di hotel Kota Batu.

Lalu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas