Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Baru Kasus Prostitusi Online yang Libatkan PA, S Jajakan Perempuan yang Dulu Ikut Muncikari VA

Tertangkapnya Soni Dewangga (31) mucikari prostitusi online yang libatkan eks-finalis Putri Pariwisata Indonesia membuka fakta baru.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fakta Baru Kasus Prostitusi Online yang Libatkan PA, S Jajakan Perempuan yang Dulu Ikut Muncikari VA
Polda Jatim
Soni Dewangga (31) saat dikeler ke Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (30/10/2019) dini hari. 

Penghasilan Muncikari Lebih Besar

Mekanisme penjualan yang diterapkan oleh para mucikari dalam skandal prostitusi online yang melibatkan eks-finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA (23) terkuak.

Para mucikari ternyata menerapkan mekanisme penjualan secara berjenjang.

Artinya, mucikari utama berinisial S yang saat ini buron di Jakarta, tidak langsung menghubungkan PA dengan para pelanggan.

Namun PA akan dijajakan kemolekkan tubuhnya secara langsung melalui JL (51).

"Jadi yang diendors tidak langsung dengan mucikari ke pertama (S) tapi lewat dulu ke mucikari kedua (JL)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, selasa (29/10/2019).

Barung menjelaskan, JL tak cuma sebatas sebagai perantara kedua yang menghubungkan PA ke pelanggan.

Berita Rekomendasi

Namun ternyata, JL berperan dalam memfasilitasi agenda kencan PA dengan pelanggan.

"Dia ini penyedia tempat kendaraan tempat hotel, dan sebagainya," jelasnya.

Dalam aspek pembagian hasil, ungkap Barung, karena S adalah perantara utama, maka memperoleh pembagian hasil transaksi lebih besar ketimbang PA, wanita yang dijajakan kemolekkannya.

"Lebih Rp 50 Juta, S ambil 40 juta Rp 25-30 Juta hasil PA," terangnya.

Sedangkan si JL perantara kedua, ungkap Barung, memperoleh komisi sekitar Rp 17 Juta.

"Sedangkan penyedia jasa yang kedua (JL) itu hanya menerima Rp 17 Juta," jelasnya.

Ditanya keterlibatan publik figur lain dalam skandal tersebut, Barung masih enggan mengungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas