Video Atta Halilintar Dilaporkan karena Dinilai Melecehkan Agama, Ini Telaahan Teknis Roy Suryo
Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi), Rabu (13/11/2019). Roy Suryo ikut komentar.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi), Rabu (13/11/2019).
Atta Halilintar dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.
Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo mengatakan, Atta Halilintar dilaporkan karena diduga telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.
Menurut Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.
Kasus Atta Halilintar ini menarik perhatian Pemerhati Multimedia, Roy Suryo.
Baca: Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kata Pihak Atta Halilintar
Baca: Atta Halilintar Geram, Orang Ngaku Namanya Minta Uang Bayar Utang ke Adik Mendiang Julia Perez
Baca: Curhatan Atta Halilintar Setelah Dipolisikan LSM KPK: Saya Tidak Pernah Mengaku Saya Orang Baik
"Saya tergerak untuk ikut berkomentar terhadap kasus ini agar persoalannya segera clear dan tidak melebar kemana-mana karena memang berpotensi rawan akibat menyangkut hal yg cukup krusial (baca: Agama)," jelas Roy Surya dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews.com Jumat (15/11/2019).
Roy mengatakan komentarnya atas dasar pandangan Pengamat Multimedia tanpa pandangan politis.
Roy Suryo mengungkapkan fakta jika sebenarnya video yg dipermasalahkan tersebut memang sempat diunggah di Channel YouTube Atta Halilintar sekitar setahun lalu dan sudah dihapus, namun belakangan diupload lagi di Channel YouTube atasnama Ridwan Swallow.
-
Baca: Cara Aaliyah Hadapi Hinaan Warganet, Membalasnya dengan Karya dan Prestasi
-
Baca: Atta Halilintar Diduga Lakukan Penistaan Agama Hingga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Nah, video teranyar ini mengalami proses editing (pemotongan) pada beberapa caption dan bagian-bagian dalam video tersebut.
Aslinya berdurasi 5 menit 55 detik menjadi hanya sekitar 55 detik saja alias 1/5 aslinya dengan diberi judul baru "Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar".
Roy Suryo mengatakan memang jika dicermati tampak tujuan awalnya video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan Gank Halilntar tersebut maksudnya untuk mengedukasi tentang apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan selama salat"
"Secara detail Video aslinya yg berdurasi hampir 6 menit tsb memiliki Resolusi 1280 x 720 Pixel," jelas Roy Suryo.
Video ini tampak diambil dengan menggunakan 2 sudut pengambilan.
Sudut pertama mulai TCR 00.00 sd 03.10 dari Arah Depan lurus Barisan / Shaf Sholat, sedangkan mulai TCR 03.10 sd 05.55 dari arah Samping Kanan.
Namun pada Video yg diunggah kembali oleh Ridwan Swallow tsb langsung dimulai pada bagian kedua dan hanya berdurasi tidak lebih dari 1 menit dengan menghilangkan Caption-caption aslinya.
Roy Suryo menjabarkan secara berurutan masing-masing scene dalam Video aslinya diberi penamaan sbb :
- 00.09 Type-type yg Jangan Dilakukan Saat Solat
- 00.38 A Few Moments Later
- 00.44 Imam Baca Kelamaan
- 01.11 Two Hours Later
- 01.16 Makmum Tidak Sabar
- 01.24 Makmum Hampir Ngompol
- 01.59 Imam Mengantuk
- 02.36 Imam mau Cepet-cepet Pulang
- 03.05 Makmum Pemalas Udah mau Rukuk baru Ikut
- 03.10 (Ganti sudut Pengambilan)
- 03.46 Makmum usil Ngajak Berantem
- 04.29 Bicara saat Solat Rusuh
- 04.52 Ngangkat Telpon
- 05.02 Jemaah Snapgram
- 05.21 Ibu-ibu Genit
Di akhir tayangan tampak Atta & Gank Hailintar menyerukan "Jangan Tiru Video Ini" sambil meminta dukungan subscriber sebanyak2nya.
Namun yang dipermasalahkan dalam laporan Polisi, Atta Halilintar sengaja memperagakan hal-hal yang tidak diperbolehkan saat shalat bareng adik-adiknya.
Diantaranya yang ditampilkan adalah Imam Baca Kelamaan, Makmum Tidak Sabar, Makmum Hampir Ngompol, Imam Mengantuk, Imam mau Cepet-cepet Pulang dan Makmum Pemalas Udah mau Rukuk baru Ikut dalam Sudut Pengambilan pertama.
Selanjutnya di sudut Pengambilan berikutnya diperagakan adegan ketika Makmum usil Ngajak Berantem, Bicara saat Solat Rusuh, Ngangkat Telpon, Jemaah Snapgram & diakhiri dengan Ibu-ibu Genit.
Roy Suryo kemudian menjelaskan, dirinya tidak memberi penilaian atas adegan-adegan tersebut, karena menurutnya itu menjadi Kompetensi Ahli Agama.
"Dengan diedit bagian awal, akhir dan masin-masing caption scene adegan-adegan tersebut maka bisa berbeda pula persepsi yang menontonnya," jelas Roy Suryo.
Meski bagaimanapun juga video asli tsb memang sangat bisa dipersepsikan seperti dalam Laporan yg dibuat oleh Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum dari Ustaz Ruhimat tsb.
Roy Suryo kemudian berharap semoga Kasus ini cepat clear dan bisa ditelaah secara menyeluruh dari 2 versi Video yg ada (Aslinya 5'55" dan Yg sudah diedit 55" tsb) dan semoga pula siapapun bisa belajar dari kasus ini.
Baca : Kabar Buruk Buat Ahok BTP, Kejadian Awal 2019 Ini Bisa Ganjal Masuk BUMN Penuhi Tawaran Erick Thohir
Ia berharap, pelajaran ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi Atta Halilintar dan Gank Halilintarnya saja, namun juga Para YouTuber yang ingin tampil, jangan asal memburu subscriber semata atau melakukan "pansos".
Apalagi dengan menyinggung hal sensitif karena ujung-ujungnya malah bisa bukan seperti yg diharapkan, karena kita hidup bermasyarakat yang diindungi hukum, diantaranya salah satunya adalah UU ITE No 19/2016 (revisi dari UU ITE No 11/2008).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.