Eza Gionino dan Keluarga Ketakutan Sejak Dapat Ancaman Pembunuhan
Keluarga Eza Gionino mengalami teror dan ancaman. Kejadian bermula dari kegiatan jual beli ikan Arwana antara Eza Gionino dan Qory Supiandi.
Editor: Willem Jonata
Laporan tersebut diterima dengan nomor STBL/B/628/XI/2019/JBF/Res/Bogor, atas tuduhan penipuan dan pengacaman pembunuhan kepada istri dan anaknya.
"Jadi kami sudah laporkan ke kepolisian kemarin tanggal 16 November 2019 ya," kata Henry.
Henry pun menjelaskan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh sang penjual ikan.
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 45 ayat 4, dan atau pasal 45B Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP," jelasnya.
Meski Qory Supiandy sudah menyampaikan permohonan maaf, namun hal itu tak menyurutkan niat Eza untuk tetap melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.
Saat ini, laporan yang dibuat Eza sudah diterima dan tengah diproses oleh polisi.
"Eza sudah diberita acara, dan saksi-saksi sudah diberita acara. Kami sudah sepenuhnya menyerahkan kepada kepolisian,"
"Dan kami meminta untuk Bapak Kapolres untuk sesegera mungkin mengusut karena ini sudah menyangkut keamanan, ketenangan, kebahagiaan Eza dan keluarga yang sudah direnggut," pungkas Henry.