Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi Mengubah Senyum Ceria Nunung Jadi Tangisan Kecewa

Senyum komedian Nunung sirna, berganti derai air mata saat mendengarkan vonis hakim.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi Mengubah Senyum Ceria Nunung Jadi Tangisan Kecewa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Hari ini sembari terus bergandengan tangan dengan sang suami, July Jan Sambiran. Nunung terlihat begitu sumringah berjalan menuju ruang tunggu tahanan sementara.

Pelawak Nunung Srimulat terus menggenggam erat tangan July Jan Sambiran, suami yang juga manajernya, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Agenda sidang adalah mendengar vonis untuk pasangan selebritas tersebut. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Pelawak Nunung Srimulat terus menggenggam erat tangan July Jan Sambiran, suami yang juga manajernya, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Agenda sidang adalah mendengar vonis untuk pasangan selebritas tersebut. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) ((Warta Kota/Arie Puji Waluyo))

July Jan Sebut Nunung Capek
Nunung hanya diam seribu bahasa sembari terus menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan masa rehabilitasi.

Dikepung awak media, Nunung tak mau berkomentar terkait vonis yang ia terima. July Jan Sambiran sebagai suami Nunung meminta pengertian dari awak media bahwa istri sedang kelelahan.

"Nanti ya, kita mau ngomong. Mohon izin istri saya sudah capek," kata July Jan Sambiran sembari terus menggandeng Nunung melewati kerumunan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Curhat Kecewa, Sang Anak Pun Pasrah

Bagus Permadi, putra sulung dari Nunung mengatakan bahawa ibundanya itu kecewa dengan hasil putusan majelis hakim.

Nunung divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi seperti tuntutan dari jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Bagus pun mengatakan dirinya hanya bisa pasrah dengan hasil dari majelis hakim dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

"Dibilang harus menerima ya cukup berat, tapi mau gimana lagi ini sudah putusan dari hakim," kata Bagus Permadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

"Kita harus menghormati hasil dari hakim. Mamah sendiri sedikit kecewa," lanjutnya.

Bagus Permadi, anak komedian Nunung Srimulat
Bagus Permadi, anak komedian Nunung Srimulat (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nunung sebelumnya sudah mengajukan banding dan meminta hukuman rehabilitasinya dikurangi menjadi 6 bulan masa rehabilitasi.

Akan tetapi banding tersebut tak dikabulkan oleh majelis hakim dan hukuman Nunung beserta suaminya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kemarin sudah mengajukan pemeblaan 6 bulan tapi tetap dioutus 1 tahun 6 bulan, ga ada perubahan sama sekali," ucapnya.

"Tapi saya menghargai keputusan hakim, dari keluarga yang pasti sedikit menyesal dengan adanya putusan itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas