Buntut Kasus Penggerebekan, Vicky Prasetyo Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Beliau Ingin Menenangkan Diri
Vicky Prasetyo penuhi panggilan sebagai tersangka kasus penggerebekan kediaman Angel Lelga, Senin (9/12/2019).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo penuhi panggilan sebagai tersangka kasus penggerebekan kediaman Angel Lelga.
Presenter yang merupakan mantan suami Angel Lelga tersebut mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Marloncius Sihaholo.
Seusai memenuhi panggilan sebagai tersangka, Vicky Prasetyo menghindari pertanyaan wartawan.
Marloncius menuturkan kliennya ingin menenangkan diri seusai memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Pada intinya semua tadi, pemeriksaaan penyidikan itu semua baik-baik saja. Lancar, tidak ada masalah apapun," tutur Marloncius yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Warta Kota Production, Senin (9/12/2019).
Mendengar pernyataan dari kuasa hukum Vicky Prasetyo, rekan media menanyakan apakah komedian tersebut merasa bersalah?
Baca: Vicky Prasetyo Terancam Penjara, Angel Lelga Beberkan Dosa Mantan: Selingkuh, Pijat Plus, Nyolong
"Perihal merasa bersalah, itu kami serahkan seluruhnya ke penyidik. Karena penyidik yang menilai," jelas kuasa hukum Vicky.
Kasus Penggerebekan
Diketahui, kasus penggerebekan yang ramai diperbincangkan masyarakat itu terjadi di November 2018 lalu.
Buntut dari penggerebekan tersebut, Angel Lelga melaporkan kejadian tidak menyenangkan itu ke pihak berwajib.
Kemudian sang mantan suami dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Komedian tersebut lalu ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kronologi
Simak kronologi awal kasus penggerebekan kediaman artis cantik Angel Lelga berikut, yang Tribunnews rangkum dari beberapa sumber.