Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sang Istri Menangis Histeris saat Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup

Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, sang istri pun semakin histeris saat hendak berpisah.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sang Istri Menangis Histeris saat Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup
KOMPAS.com/IRA GITA/BAHARUDIN AL FARIS
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah menangis saat diwawancarai usai sidang pledoi Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). 

Ia juga ingin menghapus dosa-dosa yang telah diperbuatnya di dalam jeruji besi.

Zul menerima apapun keputusan nantinya yang ditentukan oleh Hakim.

"Saya ikhlas, saya terima apapun. Saya punya pengacara, kita lihat saja usahanya seperti apa. Nanti kan keputusannya ditentukan oleh Hakim," jelasnya.

Saat disinggung mengenai anak dan istrinya, Zul pasrah dan menyerahkan semua kepada Tuhan.

"Anak saya diluar ada yang jaga, rejekinya dan segala macam sudah diatur oleh Allah SWT. Jadi saya nggak pelu takut," kata dia.

Lanjutnya, ia berujar keputusan dari Hakim adalah keputusan juga dari Tuhan.

Zul Zivilia usai melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019)
Zul Zivilia usai melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar JPU Fedrik Adhar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.

Terhadap Zul, dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.

Zul Zivilia terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, vokalis band Zul Zivilia ini tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Tuntutan tersebut sempat membuat Zul pasrah meski tetap meminta keadilan atas hukumannya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas