Kabarnya Pernah Ditemui Wawan di Salah Satu Hotel, Artis Belia Faye Nicole Jones Dipanggil KPK
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap artis sekaligus model belia, Faye Nicole Jones, Rabu (18/12/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap artis sekaligus model belia, Faye Nicole Jones, Rabu (18/12/2019).
Faye Nicole dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan TCW," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Faye.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk kencan dengan seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.
Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani oleh Wawan di sebuah hotel daerah Bandung.
KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca: Data KPK Sebut Penegakan di Sektor SDA Masih Kurang
Baca: Jelang Pensiun dari KPK, Saut Situmorang Minta Publik Tidak Curigai Firli Bahuri Cs
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.
Baca: KPK Telah Jerat Anak Buah Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri
Baca: KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri Sebagai Tersangka
KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.
Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.