Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabarnya Pernah Ditemui Wawan di Salah Satu Hotel, Artis Belia Faye Nicole Jones Dipanggil KPK

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap artis sekaligus model belia, Faye Nicole Jones, Rabu (18/12/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kabarnya Pernah Ditemui Wawan di Salah Satu Hotel, Artis Belia Faye Nicole Jones Dipanggil KPK
instagram/fayenicollee_
Faye Nicole Jones 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap artis sekaligus model belia, Faye Nicole Jones, Rabu (18/12/2019).

Faye Nicole dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan TCW," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Faye.

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk kencan dengan seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.

Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani oleh Wawan di sebuah hotel daerah Bandung.

Berita Rekomendasi

KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Baca: Data KPK Sebut Penegakan di Sektor SDA Masih Kurang

Baca: Jelang Pensiun dari KPK, Saut Situmorang Minta Publik Tidak Curigai Firli Bahuri Cs

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

Baca: KPK Telah Jerat Anak Buah Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri

Baca: KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri Sebagai Tersangka

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas