Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Terima dengan Keputusan 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel

Zul Zivilia merasa tak puas dengan keputusan hakim yang memvonisnya 18 tahun penjara, ia bandingkan dengan Steve Emmanuel dan siap ajukan banding.

Editor: Desi Kris
zoom-in Tak Terima dengan Keputusan 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Zul Zivilia membandingkan vonisnya dengan artis peran Steve Emmanuel yang telah divonis 8 tahun penjara.

Pria bernama lengkap Zulkifli itu tidak puas atas putusan hakim yang memberikan vonis 18 tahun penjara kepadanya untuk kasus penyalahgunaan narkotika.

"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya.

Banding, saya banding," kata Zul Zivilia saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,Rabu (18/12/2019).

 Tak Seumur Hidup, Zul Zivilia Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara, Ekspresi Sang Istri Jadi Sorotan

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," lanjut Zul Zivilia.

Sebagai informasi Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.

Zul Zivilia usai menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Zul Zivilia usai menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. (KOMPAS.com/IRA GITA)

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram," kata hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 16 Juli 2019.

Berita Rekomendasi

Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menuntut Steve Emmanuel dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA=====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas