Pesan Ahmad Dhani pada Penjemputnya Saat Keluar Penjara Jangan Singgung Jokowi, Sebut Itu Masa Lalu
Ahmad Dhani (47) akan menghirup udara bebas setelah lebih dari setahun mendekam di penjara. Ada pesan pada penjemputnya, nama Presiden Jokowi disebut.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tinggal menghitung hari, musisi Ahmad Dhani (47) akan menghirup udara bebas setelah lebih dari setahun mendekam di penjara. Ada pesan pada penjemputnya, nama Presiden Jokowi disebut.
Tepatnya 30 Desember 2019 nanti, suami Mulan Jameela ini akan keluar dari LP Cipinang usai menjalani hukuman atas dua kasusnya, yakni ujaran kebencian dan vlog idiot.
Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus usai membesuk Ahmad Dhani, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019) mengungkap pesan Dhani berpesan kepadanya dan orang-orang yang menjemputnya nanti, untuk tidak vrontal berbicara di muka umum.
Pentolan Dewa 19 ini meminta penjemputnya yang diperkirakan berjumlah sampai ribuan agar tak bicara yang menyudutkan pemerintah.
Pada Lieus Sungkharisma, Ahmad Dhani berpesan ingin bebas dengan damai.
“Mas Dhani cuma pesen besok yang jemput satu, jangan singung-singung Joko Widodo alias Jokowi. Jangan, itu udah masa lalu,” ucapnya.
Selain itu, Lieus Sungkharisma menyampaikan bahwa untuk para penjemput Ahmad Dhani, tak membicarakan soal politik pemerintahan DKI Jakarta.
“Kedua, jangan juga dorong-dorong Ahmad Dhani jadi DKI 2. Itu pesannya," ujar Lieus Sungkharisma.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Baca: Ini yang Akan Dilakukan Ahmad Dhani Setelah Bebas dari Penjara
Baca: Setelah Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Terhitung 3 Kali Besuk Ahmad Dhani di LP
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara
Baca: Mulan Jameela Siapkan Masakan Menu Spesial untuk Sambut Bebasnya Ahmad Dhani
Baca: Saat Bebas, Ahmad Dhani Diperkirakan Akan Dijemput Ribuan Orang, Mulan Jameela Diminta Tunggu Rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.