Medina Zein Positif Konsumsi Narkoba, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Amfetamin
Pengusaha Medina Zein diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari. Ini fakta-fakta Amfetamin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Amfetamin di Indonesia
Penggunaan Amfetamin di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
UU tersebut memasukan Amfetamin dalam narkotika golongan I.
Pasal 8 ayat 1 memberikan pengertian, semua narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Namun dalam pasal duanya, disebutkan:
"Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."
Meskipun dapat dimanfaatkan secara terbatas, tidak semua orang bisa memproduksi Amfetamin .
Regulasi pembuatan Amfetamin diatur dalam pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:
(1)Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam pasal 111 dijelaskan hukuman yang akan diterima oleh pihak-pihak yang memanfaatkan Amfetamin secara ilegal atau tanpa izin, pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika selengkapnya dapat diunduh >>> di sini <<<
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)