Alasan Polisi Tak Periksa Ayu Azhari Meski sang Anak Terlibat Praktik Jual Beli Senjata Ilegal
Ayu Azhari selaku orangtua Axcel tidak akan diperiksa, karena tidak berkaitan dengan kasus penjualan senjata api ilegal.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ketiga tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik dan dilakukan penahanan, polisi memperlihatkan 7 senjata api dan ribuan peluru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2019).
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Gatot Eddy mengatakan, granat dan sejumlah senjata api ini ditemukan polisi saat penggeledahan di kediaman tersangka, Kamis (26/12/2019).
"Kita temukan 4 senjata api panjang, dan tiga senjata api pendek, serta beberapa amunisi," ujar Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Gatot mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara polisi, kepemilikan semua senjata api dan granat tersebut tidak memiliki izin.
"Pemeriksaan sementara, semuanya ini tidak ada izinnya, makanya kita sedang melakukan pendalaman," ungkapnya.
Sehingga, untuk kebenaran informasinya, kepolisian akan kembali mendalami sumber senjata api dan granat itu.
"Inilah yang kita temukan, nanti kita akan dalami dari mana semuanya," imbuh Gatot Eddy.
Beberapa jenis senjata api yang diungkap polisi tersebut adalah laras panjang model AR 15, M16 yang dimodifikasi menjadi airforce, shotgun, dan glock yang sudah dimodifikasi.
Sedangkan laras pendek berjenis glock.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi"
(Tribunnews.com/Kompas.com/Walda Marison)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.