Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi karena Jual Senjata ke Koboi Lamborghini, Hukuman 20 Tahun Menanti

Anak Ayu Azhari bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) Ditangkap Polisi Karena Jual Senjata ke Koboi Lamborgini, Hukuman 20 tahun Menanti

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi karena Jual Senjata ke Koboi Lamborghini, Hukuman 20 Tahun Menanti
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik dan Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo. 

Hukuman tersebut diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen" (Stbl. 1948 No.17).

Pasal 1 ayat (1) UU nomor 12/DRT/1951 menyebutkan, pada dasarnya setiap warga negara indonesia yang tidak memiliki hak 'bersentuhan' dengan senjata api bisa dijatuhi  hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal ini berbunyi: 

"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun"

Selengkapnya  UU nomor 12/DRT/1951 bisa dilihat di sini

Disclaimer:

Jika ADG terbukti sah secara hukum atau dalam putusan persidangan terbukti melakukan jual beli senjata ilegal, ia bisa diancam dengan pidana di atas.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Kompas.com/ Walda Marison)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas