Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi karena Jual Senjata ke Koboi Lamborghini, Hukuman 20 Tahun Menanti

Anak Ayu Azhari bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) Ditangkap Polisi Karena Jual Senjata ke Koboi Lamborgini, Hukuman 20 tahun Menanti

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi karena Jual Senjata ke Koboi Lamborghini, Hukuman 20 Tahun Menanti
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik dan Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo. 

Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli AM, seperti laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).

Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.

"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap Bastoni.

Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Konflik Natuna antara Indonesia dan China, Prof Salim Said: Ngapain Loe Masuk Wilayah Gue

Peraturan tentang Senjata Api di Indonesia

Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
BERITA REKOMENDASI

Indonesia memiliki aturan ketat soal beredarnya senjata api. Hanya orang atau instansi tertentu yang diperbolehkan memanfaatkan senjata api.

Prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. (bisa dilihat di sini)

Dalam peraturan tersebut ada lima golongan perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, seperti pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan secara rinci bagaimana tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum resmi diperbolehkan memengang senjata api.

Dari tahapan administrasi, tes kesehatan fisik dan mental, hingga tes wawancara serta questioner.


Baca: Reynhard Sinaga di Mata Psikolog, Ini 3 Indikasi Kuat yang Dialami, Termasuk Homoseksual

Pemerintah telah menyiapkan hukuman berat bagi warga negara Indonesia yang terbukti secara hukum menyalahgunakan senjata api.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas