Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Heboh Anaknya Dituduh Jadi Simpanan Bos Garuda, Ibunda Siwi Widi Purwanti Sempat Jatuh Sakit

Berderanya kabar Siwi Widi Purwanti yang dituding sebagai simpanan bos maskapai Garuda juga berdampak kepada keluarganya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Heboh Anaknya Dituduh Jadi Simpanan Bos Garuda, Ibunda Siwi Widi Purwanti Sempat Jatuh Sakit
Warta Kota/Feryanto Hadi
Siwi Widi Purwanti, pramugari yang digosipkan menjadi simpanan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar menggandeng kantor pengacara Elza Syarief Law untuk memenjarakan akun twitter @digeembok yang telah hancurkan nama baiknya. 

Dari pengakuan Siwi, bukan hanya dirinya saja yang mersa terganggu, namun keluarganya juga mersakan hal yang sama.

Menurut Siwi, kabar tidak benar yang disebarkan akun @digeeembok ditujukan merusak kariernya sebagai pramugari. 

"Saya merasa bahwa ini adalah persaingan kerja yang tidak sehat dalam pekerjaan saya," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Siwi merasa benar dan siap untuk membuktikan kabar yang unggah di akun @digeeembok adalah hoaks.

"Dan saya berusaha untuk membuktikan atas pernyataan saya itu tidak benar sama sekali," tutup Siwi.

Baca: Amerika Serikat Vs Iran, Pengamat: Iran Pasti Gunakan Politik Menyelamatkan Muka Sendiri

Soal UU ITE

Ilustrasi menggunakan internet
Ilustrasi menggunakan internet (pixabay.com)
Berita Rekomendasi

Seperti diketahui sebelumnya, sejak tahun 2008 dalam tata urutan perundang undangan negara Indonesia telah memiliki aturan dalam menggunakan teknologi internet secara umum.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal dengan UU ITE.

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menjelaskan di dalam UU ITE memiliki prinsip-prinsip tertentu.

"Prinsipnya di dalam UU ITE ini diatur sedemikian rupa, baik dari memiliki dan menggunakan hak, menyampaikan informasi dan sebagainya," kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Baca: VIRAL Pemuda Mesum Diduga Terjadi di Karawang, Polres Sebut Belum Ada Laporan

Satu aspek yang juga diatur dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

Hal ini ada dalam pasal 28 ayat 1 hingga 2, yang berbunyi:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas