Soal Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli Bantah Jadi Koordinator Artis dan Kembalikan Barang Bukti
Penyanyi Eka Deli Mardiyana diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin (13/1/2020). Ia mengakui jadi salah satu membernya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
SURYA/SUGIHARTO
Penyanyi Eka Deli Mardiyana didampingi manajernya memberikan keterangan usai diperiksa selama sebelas jam di Mapolda Jatim Surabaya, Senin (13/1/2020). Eka Delli dimintai keterangan terkait kasus investasi bodong Me Miles. SURYA/SUGIHARTO
Kasus ini menyeret nama Judika, Eka Deli (RD), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, dan Adjie Notonegoro (AN).
Berdasarkan data situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MeMiles dan PT Kam and Kam, merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Andika Aditia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.