Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Majelis Hakim Tolak Kabulkan Eksepsi Terdakwa Trio Ikan Asin, Sidang Tetap Dilanjutkan

Majelis hakim menolak mengabulkan segala eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan agenda

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Majelis Hakim Tolak Kabulkan Eksepsi Terdakwa Trio Ikan Asin, Sidang Tetap Dilanjutkan
Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela terkait kasus ikan asin dengan terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Majelis hakim menolak mengabulkan segala eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan agenda.

Baca: Jalani Sidang Lanjutan, Pablo Benua Ungkap Kondisi Rey Utami: Pembuluh Darah di Matanya Pecah

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi Menolak keberadan eksepsi dari para terdakwa," ujar ketua majelis hakim Joko Indiarto di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

"Dua, menyatakan pengadilan negri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," lanjutnya.

Usai persidangan, Pablo dan Rey mengaku tak kecewa dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim.

Keduanya pun siap menjalani persidangan sebagaimana mestinya.

Berita Rekomendasi

"Keputusan apapun yang terbaik buat kita. Kita alhamdulillah hasil dari keputusan ini. Ini ketetapan Allah juga. Nggak kecewa. Kalau kita kecewa berarti kita kecewa dengan putusan Allah," kata Pablo Benua.

"Alhamdulillah semua yang terjadi disyukuri aja," lanjut Rey Utami.

Baca: Sering Menangis, Mata Kiri Rey Utami Tersangka Kasus Ikan Asin Alami Pecah Pembuluh Darah

Sebelumnya ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk memindahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Sebab, pihak terdakwa merasa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa saksi berdomisili di Kabupaten Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas