Majelis Hakim Tolak Kabulkan Eksepsi Terdakwa Trio Ikan Asin, Sidang Tetap Dilanjutkan
Majelis hakim menolak mengabulkan segala eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan agenda
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela terkait kasus ikan asin dengan terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Majelis hakim menolak mengabulkan segala eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan agenda.
Baca: Jalani Sidang Lanjutan, Pablo Benua Ungkap Kondisi Rey Utami: Pembuluh Darah di Matanya Pecah
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi Menolak keberadan eksepsi dari para terdakwa," ujar ketua majelis hakim Joko Indiarto di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
"Dua, menyatakan pengadilan negri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," lanjutnya.
Usai persidangan, Pablo dan Rey mengaku tak kecewa dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim.
Keduanya pun siap menjalani persidangan sebagaimana mestinya.
"Keputusan apapun yang terbaik buat kita. Kita alhamdulillah hasil dari keputusan ini. Ini ketetapan Allah juga. Nggak kecewa. Kalau kita kecewa berarti kita kecewa dengan putusan Allah," kata Pablo Benua.
"Alhamdulillah semua yang terjadi disyukuri aja," lanjut Rey Utami.
Baca: Sering Menangis, Mata Kiri Rey Utami Tersangka Kasus Ikan Asin Alami Pecah Pembuluh Darah
Sebelumnya ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk memindahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Sebab, pihak terdakwa merasa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa saksi berdomisili di Kabupaten Bogor.