Soal Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami akan Bertemu Fairuz: Memang Belum Pernah Ketemu
Pablo Benua dan Rey Utami yang terjerat kasus ikan asin mengungkapkan akan siap bertemu dengan Fairuz A Rafiq yang menjadi pelapor.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
"Iya kita jugakan sekaligus bersilaturahmi ya," tutur Pablo.
"Karenakan memang belum pernah ketemu dengan pihak pelapor," tambahnya.
Ditanya soal penangguhan penahanan, Rihat menjelaskan belum mengajukan hal tersebut.
Rihat mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan itu.
"Belum, kita belum ajuin. Kita masih pertimbangkan," ucap Rihat.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.