Dua Opsi Proses Evakuasi 234 WNI yang Berada di China
Pemerintah Indonesia memiliki opsi untuk mengevakuasi 234 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kota-kota yang dikarantina di China akibat viru
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Indonesia memiliki opsi untuk mengevakuasi 234 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kota-kota yang dikarantina di China akibat virus Wuhan atau virus corona.
Ada dua pilihan evakuasi yang dirancang melihat kota-kota yang dikarantina tersebut
masih di-lock down atau dikunci, sehingga tidak boleh ada yang masuk atau pun keluar.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Masyarakat Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono menyebutkan skenario pertama adalah membawa WNI ke titik tertentu dulu baru kemudian diterbangkan ke Indonesia.
“Kementerian luar negeri menyiapkan skenario pertama mengeluarkan mereka keluar dari Hubei kemudian menjemput di tempat yang ada di luar Hubei,” tutur Anung saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Baca: Orang Tua Khawatir Nasib Arif di China, Tak Bisa Pulang ke Indonesia Lantaran Terbentur Biaya
Baca: Jokowi Instruksikan Mengevakuasi WNI di Wuhan, TNI Siagakan Tiga Pesawat dan Tunggu Perintah Kemenlu
Kemudian yang kedua opsinya adalah bisa membawa langsung para WNI ke Indonesia tentunya dengan pertimbangan izin dan situasi di China.
“Kedua, kalau memang diizinkan pesawat kita langsung mendarat di Wuhan kemudian baru dibawa keluar dari China secara langsung,” ungkap Anung.
Sementara itu untuk proses pengangkutan pemerintah telah menyiagakan beberapa alat transportasi milik TNI jika proses evakuasi ini terealisasi.
“Sudah dipersiapkan beberapa alat angkut, dari unsur TNI yang disiapkan,” ucap Anung.
Virus corona ini terus mengkhawatirkan karena terus menimbulkan korban dengan jumlah 170 orang meninggal dan lebih dari 7.000 orang terinfeksi virus ini yang menyebabkan pneumonia.
13 negara juga telah melaporkan kasus kni termasuk Amerika Serikat (AS), Prancis, Australia, Jepang, maupun Amerika Serikat.