Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hasil Autopsi Lina Diumumkan Hari Ini: Teddy Bakal Hadir, Tak Kaget atas Pasal Pembunuhan Berencana

Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana menanggapi pasal pembunuhan berencana pada kasus kematian istrinya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hasil Autopsi Lina Diumumkan Hari Ini: Teddy Bakal Hadir, Tak Kaget atas Pasal Pembunuhan Berencana
Kolase TribunMataram.com YouTube Putri Delina dan Mega Nugraha/Tribun Jabar
Autopsi jenazah Lina Jubaedah 

TRIBUNNEWS.COM - Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana menanggapi pasal pembunuhan berencana pada kasus kematian istrinya.

Teddy mengaku tidak kaget dengan pasal yang diajukan oleh anak sulung Lina, Rizky Febian itu.

Meski tidak ada terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Rizky Febian, Teddy berujar tak akan jadi masalah untuknya.

"Kaget enggak kaget sih," ujar Teddy Pardiyana, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/1/2020).

Ia mengaku tidak kecewa atas laporan yang dibuat oleh Rizky Febian yang mempertanyakan penyebab kematian ibunya.

Sebab, Teddy merasa tidak melakukan pembunuhan seperti dugaan banyak orang.

"Ngapain kecewa, saya kan enggak‎ merasa melakukan (pembunuhan)," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Namun, ia kecewa dengan pelaksanaan autopsi pada jenazah istrinya.

Baca: Sesal Teddy Soal Rizky Febian Tak Gubris Permohonannya: Sudah Dipotong-potong Almarhumah Istri Saya!

"Kecewanya mengapa harus mau autopsi,"  ujar Teddy.

Rencananya Teddy akan datang pada pengumuman hasil autopsi jenazah Lina hari ini, Jumat (31/1/2020).

"Insya Allah saya coba datang kalau besok (hari ini) jadi katanya. Harapan saya yang terbaik buat semuanya," kata Teddy.

Diketahui, Rizky Febian lapor ke Polrestabes Bandung dengan mencantumkan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Polrestabes Bandung akan mengumumkan hasil penyelidikan tersebut Jumat ini pukul 14.00 WIB.

Teddy Pardiyana
Teddy Pardiyana (Tribunjabar.id/Ery Chandra)

Gelar Perkara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas