Polisi Ungkap Penyebab Kematian Lina dari Hasil Autopsi: Pemeriksaan Racun hingga Dugaan Pembunuhan
Polrestabes Bandung ungkap hasil autopsi penyebab kematian Lina Jubaedah serta barang bukti, jawab tuduhan pembunuhan, diracun, hingga KDRT.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Pada pemeriksaan organ dalam, ditemukan adanya gambaran penyakit darah tinggi yang kronis, hipertensi, batu pada saluran empedu, serta tukak lambung yang luas," paparnya.
Tim patologi mengungkapkan adanya penyakit lambung hingga hipertensi.
"Ditemukan adanya tukak lambung, kemudian pada ginjal ditemukan gambaran penyakit hipertensi kronis," tutur Saptono.
Sementara itu, tidak ada tanda-tanda serangan jantung di tubuh Lina.
"Kemudian perbendungan pembuluh darah paru, tidak ditemukan adanya penyakit hati yang kronis, dan pembesaran sebagian otot jantung, tidak ditemukan tanda serangan jantung," terang Saptono.
"Kemudian tidak ditemukan penyumbatan pembuluh darah jantung, serta gambaran serangan jantung yang akut."
Pihak tim forensik sulit melakukan identifikasi pada jantung lebih mendalam lantaran jaringan otot jantung sudah membusuk.
Lalu Saptono menjelaskan temuan dari tim toksologi forensik yang menyebut tidak adanya racun di tubuh Lina.
"Pada pemeriskaan toksikologi yang dilakukan oleh laboratorium forensik, tidak ditemukan adanya zat beracun pada sampel dari korban," tegas Saptono.
Untuk itu, Saptono menyimpulkan bahwa kematian Lina bukan disebabkan oleh racun.
"Sebagai kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan, autopsi, dan laboratorium forensik, dapat dijelaskan bahwa kematian saudari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh saudari Lina Jubaedah," tuturnya.
"Akan tetapi akibat penyakit, yaitu adanya gambaran penyakit hipertensi yang kronis, kemudian adanya tukak atau luka pada selaput lendir lambung, adanya batu empedu pada saluran empedu, kemudian adanya pembesaran atau hipertropi pada organ jantung," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sejak awal, polisi menegaskan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yang diajukan Rizky Febian memang tidak terbukti.
"Dari hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang didapat, rekam laporan polisi nomor LP46/I/2020 Polrestabes tanggal 6 Januari 2020 atas nama pelapor Rizky Febian," ujar Saptono.