Hasil Autopsi Lina Tak Ditemukan Kejanggalan, Pihak Rizky Febian Beri Tanggapan dan Apresiasi Polisi
Kuasa hukum Rizky Febian, Dose Hudaya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindak lanjut dari laporan kliennya.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Anak sulung Lina Jubaedah, Rizky Febian, tidak bisa hadir dalam pengumuman hasil autopsi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020).
Kuasa hukum Rizky Febian, Dose Hudaya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindak lanjut dari laporan kliennya pada Senin (6/1/2020) lalu.
"Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penanganan laporan Rizky," kata Dose Hudaya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
Menurutnya, hasil autopsi yang telah disampaikan oleh polisi bisa menjawab rasa penasaran dan khawatir dari pihak keluarga.
Pihaknya tetap bersyukur, meski tak ditemukan kejanggalan seperti dugaan dari Rizky Febian dan keluarga sebelumnya.
Ia menambahkan, Rizky Febian akan menghormati hasil autopsi yang disampaikan oleh pihak kepolisian itu.
“Meskipun hasil autopsi tidak menemukan adanya kejanggalan sebagaimana dikhawatirkan oleh Rizky dan keluarga almarhumah,
tetapi tentunya itu harus disyukuri karena menghilangkan suuzan dan Rizky menghormati hasil tersebut," jelasnya.
Mengenai alasan kliennya yang tidak bisa hadir dalam pengumuman hasil autopsi, Dose menyebut karena kesibukan jadwal manggungnya.
“(Rizky Febian) show sampai dengan Minggu,” ungkap Dose Hudaya.
Kasus Lina Jubaedah Ditutup
Laporan Rizky Febian dengan pasal pembunuhan berencana pada kasus kematian Lina Jubaedah, dipastikan tidak terbukti.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, dari hasil visum jenazah Lina Jubaedah tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa 25 saksi dan sejumlah alat bukti yang tak mengarah adanya kekerasan.
Sehingga, kasus kematian Lina Jubaedah ini akan dihentikan oleh pihak penyidik.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana,
dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ujar Saptono Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia mengungkapkan, hasil visum tersebut diketahui kondisi jenazah Lina sudah membusuk.
Penyebab meninggalnya mantan istri Sule ini dipastikan bukan karena kekerasan ataupun pembunuhan.
"Dari hasil visum repertum, didapat keterangan kondisi jenazah dalam keadaan membusuk," katanya.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Jadi saya ulangi tak ditemukan tanda-tanda kekerasan," tegas Saptono Erlangga.
Hasil proses autopsi ditemukan penyakit darah tinggi yang sudah parah atau kronis.
"Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan gambaran penyakit darah tinggi kronis. Hipertensi, batu pada saluran empedu dan tukak lambung yang luas," imbuhnya.
Kemudian, juga ditemukan adanya hipertensi yang sudah kronis.
Namun, tidak ditemukan penyakit hati pada jenazah Lina Jubaedah.
"Ditemukan gambaran penyakit hipertensi kronis kemudian perbendungan pembuluh darah di paru, tidak ada penyakit hati kronis," ujarnya.
Penyumbatan darah dan serangan jantung tidak ditemukan, karena kondisi jantungnya yang sudah membusuk.
Saptono menambahkan, tidak ada zat beracun pada tubuh Lina.
"Pada pemeriksaan toksikologi, tidak ditemukan zat beracun," ungkapnya.
"Sebagai kesimpulan, setelah pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik, dapat dijelaskan saudari Lina Jubaedah kematiannya bukan karena adanya kekerasan maupun racun pada tubuh saudari Lina," jelas Saptono.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Revi C Rantung) (TribunJabar.id/Mega Nugraha)