Sidang Kasus ''Ikan Asin'' Ditunda, Majelis Hakim Peringatkan JPU
Sidang kasus ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami seharusnya digelar dengan agenda pemanggilan saksi, Senin (3/2/202).
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus ‘ikan asin’ dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami seharusnya digelar dengan agenda pemanggilan saksi, Senin (3/2/2020).
Namun, saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir pada hari ini.
“Hari ini, agenda pemanggilan saksi. Ada saksinya?,” tanya Majelis Halim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, JPU menjelaskan jika saksi yang dipanggil hari ini berhalangan hadir. Ia pun meminta izin agar saksi dihadirkan di sidang selanjutnya.
Baca: Rey Utami Minta Belas Kasihan Fairuz A Rafiq
Baca: Jalani Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Cuek Barbie Kumalasari Tak Kelihatan Batang Hidungnya
Baca: Kurang Sehat Saat Jalani Sidang Kasus Ikan Asin, Rey Utami Kangen Anaknya
“Mohon maaf dan meminta izin kehadiran di sidang berikutnya, karena yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ujar JPU.
Mulanya, Majelis Hakim berniat menjadwalkan sidang menjadi dua hari dalam seminggu mengingat banyaknya saksi, yakni 23 orang. Sidang seharusnya digelar Senin dan Rabu.
Namun, Majelis Hakim menyebut saksi tak boleh dipanggil dalam waktu kurang dari dua hari untuk Rabu mendatang.
Maka sidang kembali digelar Senin pekan depan.
Majelis Hakim pun mengingatkan JPU agar memastikan para saksi hadir sesuai waktu yang ditentukan.
“Jaksa mohon diperhatikan, majelis menginginkan sidang ini cepat selesai, kalau ada saksi tanpa keterangan, bilang maka kami akan minta surat penetapan panggilan paksa,” kata Majelis Hakim.
Baca: Mental Fairuz A Rafiq Masih Drop, Ustaz Maulana Mendoakannya
Setelah sidang pemanggilan saksi pertama digelar pekan lalu, kini kembali digelar pemanggilan saksi selanjutnya.
Sebelumnya, yang menjadi saksi yakni Fairuz A Rafiq selaku pelapor dan suaminya Sonny Septian. Serta rekan Fairuz Monalisa, dan Supriyadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.