Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Kasus ''Ikan Asin'' Ditunda, Majelis Hakim Peringatkan JPU

Sidang kasus ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami seharusnya digelar dengan agenda pemanggilan saksi, Senin (3/2/202).

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Kasus ''Ikan Asin'' Ditunda, Majelis Hakim Peringatkan JPU
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus ‘ikan asin’ dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami seharusnya digelar dengan agenda pemanggilan saksi, Senin (3/2/2020).

Namun, saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir pada hari ini.

“Hari ini, agenda pemanggilan saksi. Ada saksinya?,” tanya Majelis Halim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, JPU menjelaskan jika saksi yang dipanggil hari ini berhalangan hadir. Ia pun meminta izin agar saksi dihadirkan di sidang selanjutnya.

Baca: Rey Utami Minta Belas Kasihan Fairuz A Rafiq

Baca: Jalani Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Cuek Barbie Kumalasari Tak Kelihatan Batang Hidungnya

Baca: Kurang Sehat Saat Jalani Sidang Kasus Ikan Asin, Rey Utami Kangen Anaknya

“Mohon maaf dan meminta izin kehadiran di sidang berikutnya, karena yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ujar JPU.

Mulanya, Majelis Hakim berniat menjadwalkan sidang menjadi dua hari dalam seminggu mengingat banyaknya saksi, yakni 23 orang. Sidang seharusnya digelar Senin dan Rabu.

Berita Rekomendasi

Namun, Majelis Hakim menyebut saksi tak boleh dipanggil dalam waktu kurang dari dua hari untuk Rabu mendatang.

Maka sidang kembali digelar Senin pekan depan.

Majelis Hakim pun mengingatkan JPU agar memastikan para saksi hadir sesuai waktu yang ditentukan.

“Jaksa mohon diperhatikan, majelis menginginkan sidang ini cepat selesai, kalau ada saksi tanpa keterangan, bilang maka kami akan minta surat penetapan panggilan paksa,” kata Majelis Hakim.

Baca: Mental Fairuz A Rafiq Masih Drop, Ustaz Maulana Mendoakannya

Setelah sidang pemanggilan saksi pertama digelar pekan lalu, kini kembali digelar pemanggilan saksi selanjutnya.

Sebelumnya, yang menjadi saksi yakni Fairuz A Rafiq selaku pelapor dan suaminya Sonny Septian. Serta rekan Fairuz Monalisa, dan Supriyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas