Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Pihak Pengacara

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait status sebagai tahanan kota yang kini dipegang oleh kliennya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Pihak Pengacara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). 

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Fahmi sebagai pengacara Nikita juga memberikan kabar yang lain.

Banding kasasi yang dilakukan oleh mantan suami Nikita, Dipo Latief ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.

Sehingga, Nikita menang dua kali dalam kasus perceraiannya dengan Dipo.

Yakni di Pengadilan Agama Jakarta Selatan serta Pengadilan Tinggi Agama.

"Saya baru dapat informasi persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dibanding ternyata yang banding ditolak," jelas Fahmi.

"Jadi Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama," ucap dia.

Ketika ditemui di lain kesempatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama menjelaskan awal mula dari kasus yang sedang menimpa Nikita.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (16/1/2020).

Kombes Bastoni mengungkapkan kasus ini telah terjadi, pada 5 April 2018.

"Iya ini kasus yang terjadi tanggal 5 April 2018, jadi saudara Nikita Mirzani ini mengikuti pelapor," ungkap Kombes Bastoni.

Diceritakan, Nikita saat itu mengikuti Dipo kemudian menghentikan kendaraannya di daerah Cilanda.

Kombes Bastoni mengatakan, Nikita kemudian marah-marah dan melemparkan asbak ke Dipo.

"Saudara Dipo Latief kemudian dihentikan di daerah Cilandak itu."

"Kemudian dia marah-marah kemudian melemparkan asbak ke Dipo Latief," tambahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas