Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, 3 Orang yang Ditangkap Bersama Kini Berstatus Saksi
Kombes Pol Yusri mengungkapkan Lucinta Luna yang telah berstatus sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba akan terancam empat tahun penjara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengenai ancaman hukuman bagi Lucinta Luna setelah positif memakai psikotropika.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (12/2/2020).
Kombes Pol Yusri menuturkan, Lucinta ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya.
Meski demikian, hanya Lucinta yang ditemukan positif mengonsumsi psikotropika.
Sementara tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
Kombes Pol Yusri kemudian menjelaskan, tiga orang yang negatif akan dijadikan sebagai saksi.
Untuk Lucinta kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lucinta akan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kombes Pol Yusri mengungkapkan, Lucinta akan terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.
"Dari empat orang, tiga orang ini negatif kita jadikan saksi, yang satu LL ini adalah positif sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kombes Pol Yusri.
Baca: Lucinta Luna Positif Psikotropika, sang Kekasih dan Dua Orang Lainnya Dinyatakan Negatif
"Kita kenakan di Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika."
"Ancamannya sekitar empat tahun penjara," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Yusri mengatakan, Lucinta mengaku telah mengonsumsi obat-obat yang masuk ke dalam golongan psikotropika selama lima bulan.
Lucinta memakai psikotropika sebagai obat untuk meredakan depresi yang dirasakannya.
Kombes Pol Yusri mengungkapkan, Lucinta tidak begitu saja mendapatkan obat tersebut.
Dijelaskan Kombes Pol Yusri, Lucinta mendapatkan obat setelah melakukan pemeriksaan oleh dokter pribadinya.
Lucinta diketahui meminta obat-obat tersebut untuk mengatasi depresi.
Sehingga pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Pengakuan awal yakni yang bersangkutan memakai obat ini sudah sekitar lima bulan," ungkap Kombes Pol Yusri.
"Untuk menghilangkan depresi yang ada."
"Dia merasa depresi itu memang periksa ke satu dokter pribadinya untuk meminta obat ini, makannya kita coba dalami lagi," imbuhnya.
Lucinta diketahui telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020), dini hari.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru menjelaskan, Lucinta ditangkap ketika berada di apartemen.
"Satuan narkoba Polres Jakarta Barat tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB, sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai public figure di sebuah apartemen bersama dengan tiga orang lainnya," terang Kombes Pol Audie.
"Satu di antara tiga orang itu, diakui sebagai pasangannya seorang wanita yang diakui oleh pasangannya."
"Dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja pada LL," lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan beberapa jenis obat.
Kombes Pol Audie menuturkan, timnya menemukan tiga butir pil esktasi yang diterdapat di dalam keranjang sampah.
Ada kemungkinan obat itu dibuang oleh yang bersangkutan.
Kemudian, juga ditemukan lima butir pil Riklona dan tujuh butir Tramadol yang diketahui merupakan obat penenang.
Hingga kini Lucinta telah melakukan pemeriksaan sementara.
Yakni pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah menggunakan psikotropika tersebut.
Baca: Lucinta Luna Akui Gunakan Psikotropika Selama 5 Bulan Karena Depresi, Obat dari Dokter Pribadi
Kombes Pol Audie menjelaskan, Lucinta dinyatakan positif memakai obat itu setelah menjalani tes urine.
"Jadi bersama dengan yang bersangkutan petugas kami sudah mengamankan ada beberapa jenis obat, di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi, ditemukan di dalam tong sampah mungkin dibuang," jelas Kombes Pol Audie.
"Kemudian adalagi lima butir pil Riklona dan tujuh butir Tramadol."
"Jadi untuk sementara kami sudah melakukan pemeriksaan untuk yang bersangkutan, yaitu pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)