Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penjelasan Dukcapil Kemendagri soal Pergantian Nama Lucinta Luna

Pergantian nama Lucinta Luna ini menjadi polemik terkait penanganan dan proses hukum terkait kasus yang membuat dia jadi tersangka.

Editor: Sanusi
zoom-in Penjelasan Dukcapil Kemendagri soal Pergantian Nama Lucinta Luna
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan status data kependudukan artis Lucinta Luna berdasarkan e-KTP miliknya.

Hal ini berdasarkan penelusuran data yang dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri pada Rabu (12/2/2020).

"Data kami menunjukkan bahwa dulu yang bersangkutan bernama Muhammad Fatah," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Baca: Pesta Ulang Tahun Dibubarkan karena Virus Corona, Pria Ini Berniat Bakar Diri

Baca: Sederet Fakta Ditemukannya Pasangan Bukan Suami Istri Tewas dalam Kamar Hotel di Baturaden

Kemudian, nama yang tertulis di e-KTP saat ini sudah berganti.

"Nama sekarang di e-KTP (adalah) Ayluna Putri," tutur Zudan, seperti dilansir Tribunnews dari Kompas.com dalam artikel "Dukcapil Kemendagri Jelaskan soal Pergantian Nama Lucinta Luna
".

Zudan tidak menjelaskan apakah penggantian nama itu terkait pergantian jenis kelamin.

Dia hanya menegaskan bahwa mekanisme pengubahan jenis kelamin individu berdasarkan putusan dari pengadilan.

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian, jika ada pergantian jenis kelamin, itu bukan wewenang Kemendagri.

"(Yang menjadi dasar) putusan pengadilan," tutur Zudan.

Jika memang jenis kelamin Lucinta Luna sudah diubah dan namanya juga sudah diganti, maka yang tercatat dalam administrasi kependudukan sudah sesuai dengan putusan pengadilan.

"Iya (berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud)," ucap Zudan.

Pergantian nama Lucinta Luna ini menjadi polemik terkait penanganan dan proses hukum terkait kasus yang membuat dia jadi tersangka.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, LL alias Lucinta Luna ditempatkan dalam sel khusus di Polda Metro Jaya.

"Untuk LL ditahan di ruangan khusus di Polda Metro Jaya," kata Audie di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas