Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Penjelasan Dukcapil Kemendagri soal Pergantian Nama Lucinta Luna

Pergantian nama Lucinta Luna ini menjadi polemik terkait penanganan dan proses hukum terkait kasus yang membuat dia jadi tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Penjelasan Dukcapil Kemendagri soal Pergantian Nama Lucinta Luna
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Di dalam KTP tertera LL perempuan, tapi paspornya laki-laki, tetapi kita harus lihat dasarnya dan menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," kata Yusri.

Setelah diperiksa seharian penuh di Mapolres Metro Jakbar, LL dinyatakan positif menggunakan obat-obatan benzodiazepine jenis riclona.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, tiga orang yang diamankan bersama LL, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22), negatif menggunakan obat-obatan.

"NHAM, DAA, dan HD negatif menggunakan obat, dan LL positif benzo itu pengaruh obat yang ada riclona-nya," ucap Yusri.

Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.

Sendirian

‎Terjerat kasus narkoba, selebriti ‎Lucinta Luna resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, mulai Rabu (12/2/2020) malam.

‎Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas menyebut sel tahanan khusus bagi Lucinta Luna sudah disiapkan dan bisa segera ditempati.

"Iya‎ sudah kita siapkan sel khusus. Sel khusus itu artinya di blok wanita cuma sendirian," ujarnya.

Baca: ‎‎‎Kejaksaan Agung Kembali Geledah 2 Tempat Terkait Kasus Kasus Jiwasraya

Baca: Persija Jakarta Klub Nomor Satu yang Banyak Ditonton Pecinta Sepakbola kata Harsiwi Achmad

Lucinta Luna ditempatkan di blok wanita demi alasan keamanan dan kenyamanan baik untuk Lucinta maupun tahanan lain.

Lucinta Luna bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

"Termasuk karena blok pria juga penuh, nah blok wanitanya masih longgar. Intinya pertimbangan keamanan. Siapapun tahanan yang masuk di kita, kita wajib menjaga keamanannya baik fisik maupun psikologi. Untuk menghindari di-bully. Itu kewajiban kita," imbuhnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas