Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Demi Anak, Adi Nugroho Rela Rogoh Kocek hingga Rp 1,1 Juta untuk Masker dan Pindah-pindah Apotek

Pembawa acara Adi Nugroho mengakui keteteran membeli masker setelah mengetahui ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Demi Anak, Adi Nugroho Rela Rogoh Kocek hingga Rp 1,1 Juta untuk Masker dan Pindah-pindah Apotek
Instagram @adinugroho_st
Adi Nugroho dan Donita-Pembawa acara Adi Nugroho mengakui keteteran membeli masker setelah mengetahui ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona. 

"Nggak papa sih jualan, tiap orang berhak cari rezeki masing-masing cuma kan ada cara yang lebih proper, sekarang lagi susah tetap ya," ujar Aming.

Aming pun mengaku kesal dengan ulah oknum yang menimbun barang dan kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi.

"Nggak usah pada saat ini virus corona euforia gila-gilaan, kalau misalnya orang mau lebaran lah."

Baca: Dokter RSUI Sebut Virus Corona Beda Jenis dengan Influenza, Kemenkes Jelaskan Cara Cegah yang Sama

Baca: Virus Corona Tidak Ganggu Ketersediaan Stok Pangan Perum Bulog

"Orang lagi susah lah, orang lagi apa, ditimbun lah barangnya, dinaikkin lah barangnya, bener-bener deh," kata Aming.

Oleh karena itu, Aming pun memperingatkan oknum untuk tidak menimbun masker maupun antiseptik tangan di tengah wabah virus corona.

Pasalnya, hal yang dilakukan tersebut merupakan tindak pidana dan terancam hukuman penjara.

"Eh jangan salah ya, hati-hati aja untuk para penimbun barang, gue baca ada pasalnya."

Berita Rekomendasi

"Ada pasal pidananya, Pasal 107 Nomor 7 tentang perdagangan."

"Di mana kalau misalnya ada orang-orang yang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu yang susah."

"Dalam waktu-waktu sulit, itu pasti kena pidanan 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, asal tahu aja ya," ungkap Aming.

Sebagaimana diketahui, Pasal 107 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Undang-undang Perdagangan menyebut, pelaku usaha yang melakukan hal tersebut bisa dipidana 5 tahun penjara dan denga paling banyak Rp 50 juta.

Aming juga mengingatkan, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi.

Untuk itu, Aming mengimbau agar oknum yang dimaksud berhenti melakukan perbuatannya.

"Jadi apa-apa juga ada dasar hukumnya, ada sanksinya jadi jangan dikira apa yang kalian lakukan itu berkah, kena tindak pidana loh."

"Jadi hal-hal kayak gini harus disebarin, empatinya dong kalau hal itu menimpa keluarga kalian kayak apa," tegas Aming.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas