Soal Unggahan Lekuk Tubuh Tara Basro, ICJR: Tak Ada yang Dilanggar dalam UU ITE
Foto artis Tara Basro memperlihatkan lekuk tubuh di media sosial menimbulkan kontroversi. Ia dianggap melanggar UU ITE terkait pornografi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Foto artis Tara Basro memperlihatkan lekuk tubuh di media sosial menimbulkan kontroversi.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memandang pemain film "Pengabdi Setan" itu melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pornografi.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai perbuatan yang dilakukan Tara Basro bukan merupakan perbuatan merusak kesusilaan ataupun mengetahui unggahan merupakan konten melanggar kesusilaan.
Menurut dia, upaya Tara Basro merupakan bentuk ekspresi yang sah dari seorang perempuan dan mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.
"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini," kata dia, saat dihubungi Kamis (5/3/2020).
Baca: Pose Tara Basro Dianggap Berbau Pornografi dan Langgar UU ITE, Ini Reaksi Para Selebriti
Baca: Aksi Susanna Tenangkan Pembeli di Tengah Kepanikan karena Virus Corona Viral, Ini Kisah Lengkapnya
Baca: Sulit Dapatkan Masker, Adi Nugroho Sempat Kesal Hingga Membeli dengan Harga Fantastis
Dia menyayangkan pernyataan yang dilontarkan pihak Kominfo tersebut yang menimbulkan stigma dan iklim ketakutan.
Jika memang hal tersebut pendapat resmi dari Kominfo, kata dia, sangat disayangkan Kominfo belum sepenuhnya memahami batasan hukum tentang kesusilaan, tidak mendukung pesan baik yang disampaikan dan justru menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat.
"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskankan tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro. Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi," tambahnya.
Ramai diberitakan pada Selasa, 3 Maret 2020, Tara Basro seorang aktris Indonesia memposting foto-foto dirinya dalam beberapa sosial media miliknya dengan mengkampanyekan body positivity.
Unggahan itu mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan, Tara Basro dinilai merepresentasikan banyak perempuan dalam berjuang melawan stigma mengenai bentuk tubuh sempurna perempuan di masyakarat.
Namun, hal yang berbeda ditunjukkan oleh Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand Setu. Perwakilan Kominfo tersebut justru menyatakan postingan Tara Basro mengandung unsur pornografi dan Kominfo menyatakan Tara Basro melakukan pelanggaran UU ITE.
Dalam pemberitaan media, diketahui Kabiro Humas Kominfo menyatakan:
_"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan. Foto yang ditampilkan itu, seperti yang tadi saya sampaikan, kami akan segera take down, tapi syukur-syukur sudah ditake down sendiri olehnya,”_
Kominfo juga menyatakan unggahan Tara tetap mengandung unsur pornografi kendati bagian payudara dan kemaluannya tertutup.
--