Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ririn Ekawati Jalani Pemeriksaan Rambut & Darah di BNN, Asisten dan Rekan Ditetapkan jadi Tersangka

Polisi menetapkan asisten Ririn Ekawati berinisial ITY dan seseorang berinisial DF sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ririn Ekawati Jalani Pemeriksaan Rambut & Darah di BNN, Asisten dan Rekan Ditetapkan jadi Tersangka
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ririn Ekawati (38) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin dan dibawa ke Lido. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Siregar menyampaikan, Ririn Ekawati dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, untuk pemeriksaan lanjutan, Senin (9/3/2020).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, meski sebelumnya hasil pemeriksaan urine Ririn Ekawati dinyatakan negatif narkoba.

Sempat tersenyum ke arah wartawan, Ririn mengaku dirinya akan mengikuti prosedur dari kepolisian.

"Saya lagi ikutin prosedurnya aja," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca: Polisi Ungkap Ririn Ekawati Diberi Setengah Butir Pil Happy Five oleh Sang Asisten

Baca: Setelah Dinyatakan Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Dibawa ke BNN Lido: Saya Hanya Ikuti Prosedur

Ronaldo Siregar mengungkapkan, Ririn Ekawati akan menjalani pemeriksaan rambut dan darah.

"Untuk memastikan, karena dari satu metode pemeriksaan, hari ini RE kami bawa ke BNN untuk melakukan pemeriksaan rambut dan darah."

"Itu yang bisa kami sampaikan," kata Ronaldo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat.

Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF.
Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
BERITA REKOMENDASI

2 Orang Lain Ditetapkan jadi Tersangka

Dari laporan wartawan Wartakotalive.com, polisi menetapkan asisten Ririn Ekawati berinisial ITY dan seseorang berinisial DF sebagai tersangka.

Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, Ririn dan dua orang lainnya ditangkap di loby apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.

Polisi menemukan dua butir happy five yang berada di dalam tas asisten Ririn Ekawati.

"Setelah kami amankan di loby apartemen, polisi melakukan penggeledahan."


"Terdapat barang bukti happy five dua butir yang ditemukan di tas milik asisten RE, si ITY ini," kata Ronaldo.

Baca: Dugaan Kasus Narkoba, Ririn Ekawati Jalani Pemeriksaan Lanjutan di BNN Lido: Saya Ikuti Prosedur

Baca: Tak Hanya Happy Five, Polisi Temukan Xanax di Rumah Ririn Ekawati, Disebut Milik Mendiang Suami

ITY saat itu berujar, dirinya juga memberi happy five pada Ririn Ekawati.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas