Produser Film Hollywood, Harvey Weinstein Dihukum 23 Tahun Penjara karena Pemerkosaan dan Pencabulan
Harvey Weinstein, salah seorang produser film Hollywood dijatuhi hukuman 23 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan.
Penulis: Dinar F. Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Harvey Weinstein, salah seorang produser film Hollywood dijatuhi hukuman 23 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan dan pencabulan.
Pria 67 tahun yang pernah menjadi produser film-film terkenal seperti: Shakespeare in Love (1998), Iris (2001), The Lord of the Rings: The Fellowship of the Ring (2001), Paddington (2014), dan The Hateful Eight (2015) ini didakwa bersalah di pengadilan New York pada Rabu (11/3/2020), dikutip Variety, Rabu (11/3/2020).
Baca: Terkait Corona, Ini Imbauan Kemenlu RI Bagi WNI yang Hendak ke Singapura
Baca: #PenjagaAmanah Pesanan Bakpia Unyil, Mitra Driver Gojek Jogja Ini Terima Apresiasi
Dalam putusan persidangan, ia hadir dengan memakai kursi roda dan mendengarkan putusan hakim yang menyebutnya sebagai pelanggar seks.
Dilansir New York Post, hukuman terhadap Harvey Weinstein merupakan puncak keberhasilan dari gerakan solidaritas #MeToo yang digaungkan oleh organisasi perempuan di Inggris.