Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Mau Izin Keluar Penjara Seperti Rey Utami dan Pablo, Galih Ginanjar Gak Rindu Barbie Kumalasari?

Dua terdakwa kasus ikan asin yang juga suami istri Pablo Benua dan Rey Utami sempat izin keluar penjara.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Mau Izin Keluar Penjara Seperti Rey Utami dan Pablo, Galih Ginanjar Gak Rindu Barbie Kumalasari?
Warta Kota/Feryanto Hadi
Barbie Kumalasari hadiri sidang kasus "ikan asin" yang menjerat suami sirinya, Galih Ginanjar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (6/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dua terdakwa kasus ikan asin yang juga suami istri Pablo Benua dan Rey Utami sempat izin keluar penjara.

Rey Utami sempat izin keluar untuk penjara untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit.

Sementara Pablo keluar dengan alasan menjenguk ibunya yang sedang sakit, dan sempat beredar foto Pablo makan dengan beberapa orang di sebuah mall besar.

Sedangkan Galih Ginanjar yang juga jadi terdakwa di kasus ujaran ikan asin mengaku belum ingin memgajukan izin keluar penjara.

“Enggak, belum pengin izin,” kata Galih saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020).

GalihGinanjar juga mengatakan ia belum kepikiran izin keluar penjara untuk bertemu dengan istrinya Barbie Kumalasari walaupun saat ini hubungannya dikabarkan sedang tidak baik.

Baca: 3 Tahun Lagi Nikita Mirzani Pikirkan Soal Asmara, Siapa Pria yang Akan Dipilihnya?

Baca: Pablo Benua Singgung Virus Corona dan Bersyukur Tanggapi Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Berita Rekomendasi

“Oh enggak, saya belum ada kepikiran (keluar bertemua Barbie) ke sana sih,” ungkap Galih.

Sementara itu kasus hukum ujaran ikan asin ini saat ini sedang dalam tahap persidangan.

Agenda sidang terakhir (18/3/2020) kemarin adalah pembacaan tuntutan namun harus ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutan.

Kasus ujaran ikan asin ini berawal dari video yang dibuat para terdakwa, di video itu Galih menyinggung kemaluan Fairuz yang disebut bau ikan asin.

Fairuz pun melaporkan Galih, Rey dan Panlo dengan laporan pencemaran nama baik yaitu pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas