Hakim Tolak Gugatan Cover Lagu Lagi Syantik Rp 9,5 M, Nagaswara Tak Terima, Gen Halilintar Bersyukur
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta keluarga Gen Halilintar.
Editor: Anita K Wardhani
Meski begitu, Sunan Kalijaga mengatakan keluarga Gen Halilintar dapat memetik hikmah di balik kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
"Menjadikan kami keluarga Gen Halilintar itu suatu pembelajaran yang sangat berarti. Artinya, mengingat industri musik Indonesia ini harus kita jaga, kita besarkan," ucapnya.
Serahkan semuanya ke hakim
Namun, Sunan mempertanyakan perihal keberatan yang dilontarkan Nagaswara setelah gugatannya ditolak oleh hakim.
"Begini, kalau bilang tidak sah kenapa pada saat itu tidak mengajukan keberatan?" kata Sunan.
Tetapi, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa keputusan hakim di pengadilan tidak bisa diganggu gugat.
"Kalau pun iya, mereka sudah mengajukan keberatan namun pihak majelis hakimnya tidak keberatan, selama dalam acara persidangan dan di ruang sidang, itu kan ketok palunya ada di kewenangan hakim," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Rp 9,5 M Nagaswara Ditolak dan Respons Gen Halilintar ",
Penulis : Baharudin Al Farisi