Hakim Tolak Gugatan Cover Lagu Lagi Syantik Rp 9,5 M, Nagaswara Tak Terima, Gen Halilintar Bersyukur
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta keluarga Gen Halilintar.
Editor: Anita K Wardhani
Yosh Mulyadi menyebut, para saksi pada saat memberikan keterangan di meja hijau tidak awali dengan sumpah.
Sementara, dalam putusan hakim menyebut saksi mengawali kesaksian diawali dengan sumpah.
"Kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta halilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," ucapnya.
Selain itu, pihak Nagaswara merasa keberatan karena menilai saksi Atta dan Thariq masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar.
"Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah," ucapnya.
Nagaswara Akan ajukan kasasi
Rupayanya Nagaswara akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.
Dasar pengajuan kasasi ini, kata Yosh Mulyadi, tidak disumpahnya saksi saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," katanya.
Pengajuan kasasi ini juga telah disetujui oleh pencipta lagu "Lagi Syantik" langsung, Yogi RPH.
"Kebetulan tadi ada penciptanya juga, Mas Yogi bilang kasasi Mas Yogi setuju. Cuman memang belum menentukan (hari kapan ajukan kasasi)," ucapnya.
Gen Halilintar Bersyukur
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Gen Halilintar, Sunan Kalijaga mengatakan kliennya bersyukur majelis hakim menolak gugatan Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
"Mengucap syukur kepada Allah SWT bahwa hari ini majelis hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat," kata Sunan Kalijaga saat dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon, Senin (30/3/2020).